SIBUNER_BENPER

Optimalisasi Kebun Sumber Benih Perkebunan

Sibuner Benper

Ringkasan KLIK DISINI

Sibuner Benper

Sibuner Benper berperan penting dalam mengatasi kurangnya pemahaman penggunaan kebun sumber benih sebagai prasyarat benih berkualitas/bersertifikat dan peningkatan produktivitas kebun. Benih wajib diambil dari kebun sumber benih yang legal ditetapkan melalui Permentan No. 50/Permentan/LB.020/9/2015 tentang produksi, sertifikasi, pengawasan dan peredaran benih tanaman perkebunan. Permentan

Sebelum ada Sibuner Benper 80% pekebun tidak memanfaatkan kebun sumber benih yang telah ditetakan/legal, tetapi benih asalan (kongkowak) diambil dari kebun produksi yang tidak jelas asal usulnya/tidak bersertifikat, sehingga tanaman tidak tahan serangan hama penyakit, cepat mati dan produktivitasnya rendah.

Setelah ada Sibuner Benper 100% pekebun telah memanfaatkan 99 ha kebun sumber benih yang telah ditetapkan/legal, benih berkualitas/bersertifikat, sehingga tanaman menjadi tahan serangan hama penyakit dan produktivitas tanaman terus meningkat minimal 35% per tahun.

Di samping mempunyai peran substantif, Sibuner Benper juga bermanfaat bagi:

Masyarakat:

Perilaku produsen benih menjadi 100% memanfaatkan kebun sumber benih yang telah ditetapkan pemerintah, kebun sumber benih terpelihara, keterampilan memproduksi benih meningkat dan pendapatan kelompok tani meningkat minimal 35% setiap tahun.

Pemerintah Daerah:

Pelayanan bimbingan teknis perbenihan terhadap pemilik kebun sumber benih meningkat 20% yang semula hanya 80% memanfaatkan kebun sumber benih menjadi seluruhnya (100%) sehingga pelayanan publik lebih baik.

Negara:

Membantu negara konsern terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup (plasma nuftah).

Kebun sumber benih perkebunan di Jabar seluas 99 ha pada 19 titik di Kabupaten Sukabumi (kelapa, pala), Karawang (kelapa, kemiri sunan), Cianjur (teh, cengkeh), Purwakarta (pala, cengkeh), Bandung (kopi), Garut (cengkeh, kelapa, kakao), Tasikmalaya (kelapa, pala), Sumedang (kopi, lada, vanili), 15 kebun milik petani, dan 4 kebun milik pemerintah yaitu di Garut (kakao), Sumedang (kopi), Karawang (kelapa, kemiri sunan), 15 kebun sumber benih milik petani kondisinya kurang terawat.

Sibuner Benper merupakan inovasi baru segi pelayanan teknis kepada 19 orang pemilik kebun sumber benih dan 1.110 kelompok tani pekebun yang membutuhkan benih bersertifikat, mudah memohon bantuan sumber benih kebun, cukup mengisi format layanan.

Sebelum ada Sibuner Benper 80% pekebun tidak memanfaatkan kebun sumber benih yang telah ditetakan/legal, tetapi benih asalan (kongkowak) diambil dari kebun produksi yang tidak jelas asal usulnya/tidak bersertifikat, sehingga tanaman tidak tahan serangan hama penyakit, cepat mati dan produktivitasnya rendah.

Setelah ada Sibuner Benper 100% pekebun telah memanfaatkan 99 ha kebun sumber benih yang telah ditetapkan/legal, benih berkualitas/bersertifikat, kebun sumber benih terpelihara, meningkatkan pendapatan pemilik kebun 35-80%, dan tanaman menjadi tahan serangan hama penyakit serta produktivitas tanaman terus meningkat minimal 35% per tahun.

Hasil evaluasi inovasi Sibuner Benper terlihat pada: Perkembangan kualitas kebun sumber benih; Pembangunan kebun sumber benih baru; Perkembangan pendapatan pemilik kebun sumber benih; Perlindungan dan pelestarian daya dukung lingkungan hidup.

Berdasarkan indikator-indikator tersebut, hasil evaluasi Inovasi Sibuner Benper menunjukkan bahwa dari 19 pemilik kebun sumber benih seluas 99 ha terdapat 13 kebun sumber benih (68%) seluas 31 ha (31%) telah memiliki Keputusan Penetapan Kebun Sumber Benih sesuai Permentan 50/Permentan/KB.020/9/2015, kendala yang belum ditetapkan adalah umur produktif tanaman kebun sumber benih belum mencukupi, namun segi pemahaman konsep sudah memadai (100%), dan terdapat 2 pembangunan kebun sumber benih baru yaitu kopi pupus kuning Kabupaten Garut dan kopi pupus coklat di Kabupaten Sumedang dalam proses penetapan legalisasi Pemerintah.


Sumber_Benih 2019 fix