PROSEDUR PENYALURAN BENIH KOPI ARABIKA JAVA PREANGER

TAHUN ANGGARAN 2017

Sektor perkebunan hingga kini masih tetap memiliki peranan yang strategis dalam pembangunan nasional, baik bagi pertumbuhan ekonomi maupun pemerataan pembangunan. Perananan strategis sektor perkebunan bagi pertumbuhan ekonomi antara lain ditunjukan oleh kedudukan sektor perkebunan sebagai kontributor penting dalam penyediaan bahan tanaman atau benih bermutu yang mampu menghasilkan produksi bermutu baik dan maksimal.

Dalam upaya pengembangan perbenihan perkebunan rakyat dilakukan dari berbagai aspek, yaitu aspek penetapan sumber kebun benih, penyediaan benih bina sampai penyediaan benih siap salur, aspek SDM Pelaku perbenihan, upaya ini dilakukan untuk penyediaan benih sumber tanaman perkebunan yang mampu menghasilkan benih yang unggul bermutu dan bersertifikat secara memadai dan berkesinambungan, di antaranya yang sedang diproduksi tahun ini Benih Kopi Java Preanger yang segera didistribusikan paling lambat bulan Desember 2017.

Prosedur Penyaluran Benih Kopi Arabika Java Preanger Tahun Anggaran 2017 mengacu kepada :

  1. Peraturan Pemerintah RI No. 44 Tahun 1995 Tentang Perbenihan Tanaman Perkebunan,
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 50/Permentan/KB.020/9/2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan.
  3. Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 39 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat.

Sasaran yang ingin dicapai dalam penyaluran benih tanaman kopi arabika, adalah:

  1. Diterima benih kopi arabika java preanger sebanyak 5 juta pohon oleh Petani Perkebunan Rakyat atau Lembaga lain yang mengajukan permohonan bantuan benih dan telah lolos verifikasi.
  2. Kelompok Tani atau Lembaga lain yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan benih kopi melalui SK Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat.

Tujuan yang ingin dicapai dalam penyaluran benih tanaman perkebunan, adalah:

  1. Menjamin distribusi benih kopi arabika yang unggul bermutu dan bersertifikat sebanyak 5 juta pohon yang tepat sasaran kepada Kelompok penerima atau Lembaga lain yang telah ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat.
  2. Meningkatkan penggunaan benih kopi arabika yang unggul bermutu dan bersertifikat ditingkat Pengguna (Pekebun) di Jawa Barat.
  3. Meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman kopi.
  4. Meningkatkan kesejahteraan para Pekebun kopi.

Mekanisme penyaluran benih didasarkan kepada :

  1. Permohonan bantuan benih yang disampaikan oleh Kelompok Tani pelaku usaha tanaman perkebunan yang sebelumnya sudah diverifikasi dan divalidasi kelompok tani dan lahannya oleh Dinas Kabupaten yang membidangi Perkebunan,
  2. Sedangkan untuk Lembaga lainnya di tingkat Provinsi seperti untuk di tanam di halaman sekolah, gedung Pemerintah, taman-taman, dilakukan penelaahan proposal yang diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat dikaitkan dengan kesesuaian lahan.
  3. Kelompok tani yang sudah diverifikasi dan divalidasi tersebut selanjutnya dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat sebagai penerima bantuan benih Kopi Arabika Java Preanger Tahun 2017.
  4. Penyerahan benih Kopi Arabika Java Preanger Tahun 2017 kepada Kelompok Tani melalui Dinas yang membidangi Perkebunan Kabupaten/Kota.
  5. Dilevery Order (DO) pengambilan benih kopi ke Kelompok Tani dikeluarkan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat kepada Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota.
  6. Penandatanganan Berita Acara dan Form penyerahan benih kopi.

Keterangan :

  • Kelompok Tani menyerahkan proposal yang telah diverifikasi dan diketahui Dinas Kab/Kota kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat.
  • Proposal didisposisi ke Balai Pengembangan Benih Tanaman Perkebunan
  • Balai Pengembangan Benih Tanaman Perkebunan mengajukan permohonan sertifikasi ke Balai Sertifikasi dan Pengujian Mutu Benih Provinsi Jawa Barat
  • Benih yang sudah disertifikasi diserahkan kepada kelompok tani oleh Dinas Perkebunan Provinsi melalui Dinas yang membidangi Perkebunan Kabupaten/Kota
  • Dinas Kabupaten/Kota menyerahkan benih kopi kepada kelompok tani yang telah ditetapkan.


Sumber : BPBTP

Penulis : Roni Bunyamin, S.P