SIAPIK adalah layanan resmi PTA Kupang untuk memfasilitasi satuan kerja Pengadilan Agama se-NTT dalam menyampaikan pengaduan, konsultasi, dan permintaan informasi secara cepat, transparan, dan terdokumentasi.
SIAPIK adalah layanan resmi PTA Kupang untuk memfasilitasi satuan kerja Pengadilan Agama se-NTT dalam menyampaikan pengaduan, konsultasi, dan permintaan informasi secara cepat, transparan, dan terdokumentasi.
1. Pengaduan (Formulir Digital Google Form)
Masalah yang diselesaikan:
Satker sering kesulitan menyampaikan pengaduan ke PTA Kupang secara terdokumentasi. Fitur ini mempermudah satker mengirim laporan/aduan secara resmi dengan format seragam.
Langkah-langkah:
Klik menu Pengaduan pada halaman utama SIAPIK. Anda akan diarahkan ke Google Form.
Isi seluruh kolom:
Setelah semua diisi, klik Kirim.
Anda akan menerima konfirmasi bahwa pengaduan sudah terkirim dan otomatis masuk ke database PTA Kupang.
2. Pusat Bantuan, Konsultasi, & Informasi
Masalah yang diselesaikan:
Banyak pertanyaan atau konsultasi yang tidak memerlukan formulir resmi. Dengan link WA, komunikasi bisa lebih cepat dan langsung ditangani oleh admin atau tim pembinaan.
Langkah-langkah:
Klik menu Pusat Bantuan / Konsultasi di situs SIAPIK.
Klik link WhatsApp Admin yang sudah tertera. Anda akan diarahkan otomatis ke aplikasi WhatsApp.
Ketikkan pertanyaan atau konsultasi yang ingin dilakukan dengan pihak yang terkait dengan jelas
Sertakan identitas Satker
Jelaskan masalah/pertanyaan
Admin akan merespons sesuai jam kerja.
3. Monitoring Layanan
Masalah yang diselesaikan:
Pimpinan dan satker membutuhkan transparansi mengenai satker mana saja yang sudah mengajukan bantuan, serta status tindak lanjut.
Langkah-langkah:
Klik menu Monitoring di situs SIAPIK.
Anda akan diarahkan ke Google Spreadsheet.
Data diperbarui secara otomatis oleh admin setiap ada pengaduan baru.
Satker dapat memantau sendiri progres tindak lanjut tanpa harus menanyakan ulang ke PTA.