Dalam rangka memudahkan satuan kerja dalam penyusunan dokumen SAKIP, PTA Kupang menyediakan layanan SIAPIK, yaitu sarana resmi untuk menyampaikan pengaduan, konsultasi, dan permintaan informasi secara cepat, transparan, serta terdokumentasi. Melalui layanan ini, setiap satuan kerja dapat berkoordinasi langsung dengan evaluator yang telah ditunjuk sehingga proses penyusunan SAKIP dapat berjalan lebih efektif dan terarah.