Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara adalah lembaga pemerintah yang mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana pada wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Terwujudnya keluarga berkualitas dan pertumbuhan penduduk yang seimbang guna mendukung tercapainya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Mengendalikan pertumbuhan penduduk dalam rangka menjaga kualitas dan struktur penduduk seimbang.
Menyelenggarakan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi secara komprehensif.
Menyelenggarakan pembangunan keluarga yang holistik integratif sesuai siklus hidup .
Membangun kemitraan, jejaring kerja, peran serta masyarakat dan kerjasama global .
Memperkuat inovasi, teknologi, informasi dan komunikasi .
Membangun kelembagaan, meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan SDM aparatur.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana nasional nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
BKKBN Mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana nasional nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
BKKBN mempunyai Fungsi :
Perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendaliaan penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
Penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
Pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
Penyelenggaraan pelatihan, penelitian, dan pengembangan dibidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkungan BKKBN;
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN;
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan
Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.