ZI WBK BKKBN SULTRA adalah Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah.
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang berkomitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM. Konsep ini bertujuan untuk membangun lingkungan kerja yang bebas dari korupsi dan memastikan pelayanan publik yang prima.
Sistem Integritas (SI) adalah sistem yang berlaku dalam rangka pencegahan korupsi secara terintegrasi yang melibatkan semua elemen di lingkungan BKKBN yang komponennya terdiri dari pelaksanaan tata kelola/pengelolaan pengendalian gratifikasi, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan whistle blowing system, dan penanganan benturan kepentingan dilingkungan BKKBN
SPIP BKKBN Sultra adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang diterapkan di BKKBN Sultra :
SPIP adalah proses yang integral dalam kegiatan dan tindakan
SPIP merupakan upaya mandiri aparatur pemerintah untuk menciptakan diri sebagai pegawai negara yang profesional
TLHP merupakan media komunikasi untuk merespons rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) merupakan tolak ukur dari tatanan kegiatan pengawasan atau pengendalian. Pelaksanaan rekomendasi terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan langkah dari proses perbaikan, penyempurnaan dan penindakan yang menjadi prioritas dari auditi.
SMAP merupakan bentuk komitmen BKKBN untuk memastikan tata kelola organisasi yang bersih dari praktik korupsi melalui penerapan kebijakan anti-penyuapan serta peningkatan kapasitas organisasi dalam menangani dan mencegah penyuapan.
AKIP adalah singkatan dari Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. AKIP merupakan proses yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja instansi pemerintah, dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi tersebut.
TIM KERJA
Ketua Tim Kerja
Anggota
TUGAS TIM KERJA
Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi, koordinasi dan penyelenggaraan dukungan pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis pelaksanaan ZI WBK/WBBM dan SPIP.