Perjalanan organisasi perpustakaan ini mulai dari berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur nomor 20 Tahun 2005 tanggal 30 Juli 2005 dengan nama institusi Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Belitung Timur dengan beralamatkan di Jalan Teuku Umar Nomor A28 Pelataran Samak dengan status rumah kontrakan. Kemudian pada awal Januari 2007 Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Belitung Timur berpindah alamat ke Jalan Bakti Kurnia Jaya Manggar dan pada Januari 2008 pindah alamat lagi ke Jalan Toko Kelenteng Dusun Cemara Desa Kurnia Jaya Manggar.
Setelah pembangunan gedung kantor yang baru selesai, maka Kantor Kearsipan dan Perpustakaan berpindah secara permanen ke Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Seiring berjalannya waktu, nama kelembagaan juga terus berganti nomenklatur menjadi Dinas Perpustakaan dan saat ini menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang menjalankan salah satu fungsinya sebagai Lembaga Kearsipan Daerah.
Meningkatkan Minat dan Budaya Baca Masyarakat Serta terpeliharanya Arsip Pemerintah Daerah
Meningkatkan Sumberdaya Aparatur Perpustakaan dan Arsip yang Profesional.
Peningkatan Kualitas Perpustakaan Daerah Secara Maksimal Sesuai Standard dan Aturan Dalam Kepustakaan Sebagai Sarana Pendukung Pendidikan.
Menjadikan Arsip Sebagai Bukti Sejarah dan Sumber Informasi yang Akurat dan Terpercaya untuk Kepentingan Pendidikan dan Pembangunan Daerah.
TUGAS POKOK
Bidang Kearsipan mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, pengelolaan, layanan dan pemanfaatan kearsipan.
FUNGSI
Pengkoordinasi penyelenggaran kearsipan;
Penyiapan bahan penyusunan kebutuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kearsipan;
Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan, pengelolaan, layanan dan pemanfaatan kearsipan;
Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
Pelaksanaan sosialisasi kearsipan;
Perencanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan;
Perencanaan program pengawasan kearsipan;
Penilaian dan monitoring hasil pengawasan kearsipan;
Pelaksanaan usulan pemusnahan dan akuisisi arsip;
Pelaksanaan pengolahan arsip;
Pelaksanaan layanan informasi arsip;
Pelaksanaan pemanfaatan arsip statis; dan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya