Pentingnya mematuhi rencana tata ruang wilayah provinsi adalah untuk mewujudkan pembangunan yang terpadu, selaras, dan berkelanjutan, menjaga keseimbangan lingkungan, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat melalui pemanfaatan ruang yang efisien, aman, dan sesuai dengan peruntukannya.
Melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dapat mengakibatkan sanksi administratif (teguram, penghentian kegiatan, pembongkaran, pencabutan izin) dan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda yang berat, terutama jika pelanggaran tersebut mengubah fungsi ruang dan menyebabkan kerugian atau bahkan kematian.
Menurut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terutama pada pasal 13 ayat 3 menjelaskan bahwa Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi adalah:
Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota
Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota
Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota
Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.