Sistem Reminder dan Monitoring ini bertujuan mengoptimalkan pengumpulan dokumen bahan reviu dari Organisasi Perangkat Daerah menjadi tepat waktu dan terpantau. Sistem ini dapat digunakan Organisasi Perangkat Daerah untuk melihat batas waktu pengumpulan dokumen dan informasi seputar dokumen. Serta sistem ini digunakan Auditor untuk mengirim reminder/pengingat dan mendata dokumen yang telah masuk.