Pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan mandat penting bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Tujuan Reviu LKPD:
Memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material
Meningkatkan kualitas LKPD dengan memastikan kepatuhan terhadap SAP.
Dalam sistem pengawasan intern pemerintah, reviu atas dokumen perencanaan (RPJMD/RKPD) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) merupakan kegiatan untuk memastikan sinkronisasi antara apa yang direncanakan dengan apa yang dianggarkan.
Tujuan Reviu RKPD:
Untuk memastikan keselarasan RKPD sudah sesuai dengan RPJMD (Visi Misi Kepala Daerah)
Untuk memastikan konsistensi program dan kegiatan sudah sesuai dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah
Tujuan Reviu (RKA-SKPD):
Memastikan angka dalam RKA logis dan efisien
Memastikan standar harga (SSH) dan analis standar belanja (ASB) telah diterapkan dengan benar
Berbeda dengan laporan yang berhubungan dengan keuangan yang berfokus pada angka nominal, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah memfokuskan pada pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerinttah
Pelaksanaan evaluasi AKIP secara umum bertujuan untuk mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada Instansi Pemerintah.
Pelaksanaan evaluasi AKIP secara khusus bertujuan:
a. memperoleh informasi mengenai implementasi SAKIP;
b. menilai tingkat implementasi SAKIP;
c. menilai tingkat akuntabilitas kinerja;
d. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan AKIP; dan
e. memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
Sumber: PMK Nomor 8/PMK.09/2015, Permendagri Nomor 4 Tahun 2018, Permendagri Nomor 10 Tahun 2018, dan Permen PANRB 88 Tahun 2021