JADWAL PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan Pelaku Usaha (Pemilik / Penanggung Jawab) Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu, menumbuhkan kesadaran dan motivasi produsen dan karyawan tentang pentingnya pengolahan pangan yang hiegienis dan bertanggung jawab terhadap keselamatan konsumen, serta meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan produsen pangan Industri Rumah Tangga, Dinas Kesehatan Kab. Manggarai Barat menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha IRTP selama tahun 2022 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kab. Manggarai Barat.
Kegiatan diawali dengan pre test, penyajian materi dan diakhiri dengan post test. Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan kepada pelaku usaha dapat menerapkannya dalam kegiatan produksi pangan IRT, sehingga Produk Pangan yang dihasilkan memiliki Jaminan Keamanan Pangan dan layak untuk dikomsumsi oleh masyarakat.(fdkg).
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan Pelaku Usaha (Pemilik / Penanggung Jawab) Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu, menumbuhkan kesadaran dan motivasi produsen dan karyawan tentang pentingnya pengolahan pangan yang hiegienis dan bertanggung jawab terhadap keselamatan konsumen, serta meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan produsen pangan Industri Rumah Tangga, Dinas Kesehatan Kab. Manggarai Barat kembali menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha IRTP. Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 9-11 Desember 2021 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kab. Manggarai Barat.
Kegiatan diawali dengan pre test, penyajian materi dan diakhiri dengan post test. Dari 18 peserta yang terdaftar, 16 peserta yang berhak mendapatkan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan yang menjadi persyaratan dasar dalam proses pengurusan Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan kepada pelaku usaha dapat menerapkannya dalam kegiatan produksi pangan IRT, sehingga Produk Pangan yang dihasilkan memiliki Jaminan Keamanan Pangan dan layak untuk dikomsumsi oleh masyarakat.(fdkg).