Kegiatan PKP bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan produsen pangan Industri Rumah Tangga (IRT) sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu, menumbuhkan kesadaran dan motivasi produsen dan karyawan tentang pentingnya pengolahan pangan yang hiegienis dan bertanggung jawab terhadap keselamatan konsumen, meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan produsen pangan Industri Rumah Tangga.
Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat melakukan pemeriksaan sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga setelah pemilik atau penanggungjawab IRTP memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan. Petugas pemeriksa adalah tenaga Pengawas Pangan Tingkat Kota atau DFI (District Food Inspector) yang sudah memiliki Sertifitat Kompetensi Pengawas Pangan.
Elemen yang diperiksa meliputi : lokasi dan lingkungan produksi, bangunan dan fasilitas, peralatan produksi, suplai air atau sarana penyediaan air, fasilitas dan kegiatan higiene dan sanitasi, kesehatan dan hygiene karyawan, pemeliharaan dan program hygiene dan sanitasi, penyimpanan, pengendalian proses, pelabelan pangan, pengawasan oleh penanggung jawab, penarikan produk, pencatatan dan dokumentasi, dan pelatihan karyawan.
Pemeriksaan sarana produksi pangan IRTP dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi IRT. Petugas memeriksa mulai dari alur bahan mentah sampai dengan bahan olahan jadi. Setelah pemeriksaan selesai petugas memberikan Berita Acara hasil pemeriksaan dengan beberapa catatan yang harus diperbaiki oleh pemilik IRT. Pemilik IRT diberi waktu untuk memperbaiki hasil catatan, kemudian diharap untuk memperbaiki sesuai dengan rekomendasi petugas. Jika hasil pemeriksaan sarana produksi menunjukkan bahwa IRTP masuk level I – II maka diberikan SPP-IRT.
PENGAWASAN PANGAN-IRT OLEH TIM PENGAWAS KEAMANAN PANGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT BERSAMA LINTAS SEKTOR DI KAB. MANGGARAI BARAT, DITEMUKAN BERBAGAI MACAM PRODUK PANGAN IRT YANG BELUM MEMENUHI PERSYARATAN KEAMANAN PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA. BERBAGAI MACAM PRODUK IRT TSB DAPAT DI LIHAT DI BAWAH INI:
PENCANTUMAN INFORMASI YANG DISAMPAIKAN PADA LABEL PANGAN IRTP TIDAK DAPAT DI PERTANGGUNG JAWABKAN
TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR
LABEL PANGAN TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN LABEL PANGAN IRT
PRODUK PANGAN IRT TIDAK MENCANTUMKAN KODE PRODUKSI
LABEL PANGAN TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN LABEL PANGAN IRT
PRODUK PANGAN IRT TIDAK MENCANTUMKAN KODE PRODUKSI
PRODUK TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR P-IRT
PRODUK TIDAK MEMILKI LABEL PANGAN IRT
tIDAK MEMILIKI IJIN EDAR P-IRT
TIDAK MEMILIKI LABEL PANGAN PANGAN IRT
PRODUK PANGAN IRT TIDAK MENCANTUMKAN KODE PRODUKSI
PRODUK TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR P-IRT
PRODUK TIDAK MEMILIKI LABEL PANGAN IRT
Kegiatan Pengawasan Pangan Industri Rumah Tangga Yang diselenggarakan oleh LOKA POM Kab. Manggarai Barat bersama Dinas Kesehatan Kab. Manggarai Barat pada tanggal 20 Desember 2021 di salah satu sarana industri rumah tangga pangan berlokasi di Wae Nahi, Desa Gorontalo, ditemukan Produk Pangan IRT (Krupuk Tempe Cap Jempol) yang direpacking namun belum memiliki ijin serta mengandung Bahan Tambahan Berbahaya, yaitu Borax. Temuan atas Produk Pangan yang mengandung Bahan Berbahaya tersebut langsung dilakukan tindakan Pengamanan serta dilakukan Pemusnahan di tempat.
BORAKS merupakan senyawa dengan nama kimia natrium tetraborat yang berbentuk kristal lunak. Boraks bila dilarutkakn dalam air akan terurai menjadi natrium hidroksida dan asam borat. Digunakan antara lain untuk Campuran pembuatan gelas, Pengawetan kayu , Salep kulit dan Boraks gliserin (obat sariawan). Borax sering Disalahgunakan sebagai pengenyal pada pangan seperti bakso dan empek-empek; dan perenyah pada kerupuk. CIRI-CIRI PANGAN MENGANDUNG BORAKS antara lain:
Bakso memiliki tekstur kenyal, dengan warna cenderungn agak putih, rasa sangat gurih
Kerupuk memiliki tekstur sangat renyah dan rasa getir.
Penyalahgunaan Borax sebagai bahan tambahan pada pangan ini tentunya sangat memprihatinkan karena dapat membahayakan kesehatan manusia . Bahaya Borax bagi manusia adalah: menyebabkan gangguan syaraf pusat, ginjal dan hati.
Boraks dan formalin dilarang digunakan untu pangan sesuai dengan Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Sanksi terhadap pelanggaran menurut Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 136: Bila sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dipidana dengan pidana 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).