(UNTUK JADWAL PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN (PKP) TAHUN 2023 BISA DILIHAT PADA MENU JADWAL PKP) PANDUAN PENGGUNAAN DAPAT DI AKSES DI SINI
Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dinyatakan bahwa pemerintah daerah Kabupaten/Kota melaksanakan:
  1. Penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga, dan
  2. Pengawasan post-market produk makanan-minuman industri rumah tangga.
Dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRTP, Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Kepala Badan POM menetapkan pedoman pemberian SPP-IRT. Di sisi lain, Pemerintah berkewajiban meningkatkan daya saing produk pangan industri rumah tangga melalui peningkatan kesadaran dan motivasi produsen tentang pentingnya pengolahan pangan yang higienis. 
Jenis pangan produksi IRTP yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT adalah :
  1. Pangan sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Thn 2018, yaitu :
    1. Hasil olahan daging kering
    2. Hasil olahan ikan kering
    3. Hasil olahan unggas kering
    4. Hasil olahan sayur kering
    5. Hasil olahan kelapa
    6. Tepung dan hasil olahan tepung
    7. Minyak dan lemak
    8. Selai, jeli dan sejenisnya
    9. Gula, kembang gula dan madu
    10. Kopi dan teh kering
    11. Bumbu
    12. Rempah-rempah
    13. Hasil olahan buah
    14. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi
    15. Minuman serbuk

Jenis pangan produksi IRTP yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT Selengkapnya dapat di lihat di sini
2.  Pangan yang merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor3.  Pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran          besar(bulk).
Sedangkan beberapa jenis pangan yang TIDAK diizinkan didaftarkan SPP-IRT adalah :
  • Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi
  • Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozenfood) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
  • Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
  • Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

SPP-IRT dapat diterbitkan jika :
  1. Pemilik atau penanggungjawab produksi telah memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
  2. Tempat dan sarana produksi memenuhi persyaratan tehnis Cara Pengolahan pangan yang Baik (CPPB). (Selengkapnya dapat di baca di sini)
  3. Label memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (Selengkapnya dapat dibaca di sini)

Tahapan:
    1. Pemohon (Pemilik / Penanggung Jawab IRTP) datang ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat (ke Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan - Bidang Sumber Daya Kesehatan untuk mendaftarkan diri mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan mengkonfirmasi jadwal pelaksanaan kegiatan penyuluhan tersebut.
    2. Pemohon mengikuti evaluasi PKP dan bisa mendapatkan sertifikat jika nilai evaluasinya minimal 60 (skala 100).
    3. Setelah mendapatkan sertifikat PKP, pemohon dapat mengajukan permohonan Penerbitan SPP-IRT ke Kepala Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, dengan melengkapi persyaratan sesuai yang tertera pada formulir permohonan (silahkan download di sini), beserta persyaratan lain seperti :
(a)   Surat keterangan atau izin usaha dari Camat/Lurah/Kepala desa. (b)   Rancangan label pangan. (c)   Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (bagi pemohon baru).
    1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat mengirimkan berkas permohonan SPP-IRT ke Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat untuk dievaluasi kesesuaian isi formulir permohonan tersebut di atas dengan persyaratan yang ditetapkan dan terkait keamanan pangan.
    2. Jika ada kekurangan atau hal yang kurang tepat dalam isian dokumen dan kelengkapan permohonan SPP-IRT, Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat melakukan pembinaan kepada IRTP yang mengajukan permohonan, termasuk perbaikan rancangan label pangan agar sesuai dengan persyaratan tentang label pangan. Persyaratan label sesuai dengan peraturan Perundangan-undangan 
    3. Jika hasil evaluasi telah sesuai, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat melalui Tim Pengawas Keamanan Kabupaten/DFI (District Food Inspector) melakukan Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. 
    4. Jika terdapat hal-hal yang perlu dipastikan higienitas dan keamanannya, petugas akan meminta pemohon untuk melakukan pengujian laboratorium, khususnya yang berkaitan dengan kualitas air dan/atau bahan baku/Bahan Tambahan Pangan (seperti zat pewarna) yang digunakan untuk mengolah pangan.
    5. Dinas Kesehatan Kabupaten mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu jika hasil pemeriksaan sarana produksi menunjukkan level I atau II.
    6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.
    7. Untuk pemohon yang hasil pemeriksaan sarana produksinya masih di level III atau IV, akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana produksi hingga bisa memenuhi standar minimum yang diperbolehkan.

Untuk Informasi Prosedur Pemberian SPP-IRT dan info lainnya dapat di lihat disini.
(by admin).
Penyuluhan Keamanan Pangan dalam rangka Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) ditujukan bagi semua Penanggung Jawab / Pemilik Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Evaluasi hasil pengawasan makanan minuman yang dilakukan di Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021 masih banyak ditemukan produk IRTP di pasaran yang tidak memenuhi syarat kesehatan antara lain tidak berijin, kadaluarsa/rusak. Agar produk makanan minuman yang beredar memenuhi syarat untuk dikonsumsi maka hendaknya Penanggung Jawab IRTP perlu memahami bagaimana cara memproduksi makanan yang  memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun  2004  tentang  Keamanan,  Mutu  dan Gizi Pangan Pasal 43 mengamanatkan bahwa pangan  olahan yang  diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Sehubungan dengan hal itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah menetapkan Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang tertuang dalam Peraturan Kepala BPOM RI No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Salah satu persyaratan dalam pengurusan SPP-IRT seperti yang tertuang dalam regulasi tersebut adalah SERTIFIKAT PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN bagi PEMILIK/PENANGGUNG JAWAB IRTP. 

Kegiatan PKP bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan produsen pangan Industri Rumah Tangga (IRT) sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu, menumbuhkan kesadaran dan motivasi produsen dan karyawan tentang pentingnya pengolahan pangan yang hiegienis dan bertanggung jawab terhadap keselamatan konsumen, meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan produsen pangan Industri Rumah Tangga.


Dalam mendukung tujuan tersebut di atas, maka Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UKM Kab. Manggarai Barat setiap tahun menyelenggarakan kegiatan PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN. Untuk informasi Jadwal Kegiatan, Silahkan Klik disini(By Admin)
Dalam mendukung Visi Kabupaten Manggarai Barat "MABAR BANGKIT MENUJU MABAR MANTAP" Dinas Kesehatan Kab. Manggarai Barat melalui Misi Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, dengan tujuan dan sasaran meningkatnya kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui peningkatan derajat kesehatan masyarakat, dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pemilik / Penanggung Jawab IRTP, khususnya di Manggarai Barat.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan agar Penanggung Jawab IRTP di Kab. Manggarai Barat dapat memahami prinsip prinsip Keamanan Pangan serta mampu menerapkannya dalam kegiatan IRTP agar produk makanan dan minuman yang beredar memenuhi syarat untuk dikonsumsi.  
Penanggung Jawab IRTP yang dinyatakan lulus dalam Kegiatan PKP ini akan mendapatkan Sertifikat PKP. Sertifikat PKP merupakan salah satu syarat bagi Penanggung Jawab PIRT dalam proses penerbitan Sertifikat Produk IRT oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kab. Manggarai Barat.
PEMERIKSAAN SARANA P-IRT OLEH TIM PENGAWAS KEAMANAN PANGAN DINKES KABUPATEN MANGGARAI BARAT

Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat melakukan pemeriksaan sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga setelah pemilik atau penanggungjawab IRTP memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan. Petugas pemeriksa adalah tenaga Pengawas Pangan Tingkat Kota atau DFI (District Food Inspector) yang sudah memiliki Sertifitat Kompetensi Pengawas Pangan.

Elemen yang diperiksa meliputi : lokasi dan lingkungan produksi, bangunan dan fasilitas, peralatan produksi, suplai air atau sarana penyediaan air, fasilitas dan kegiatan higiene dan sanitasi, kesehatan dan hygiene karyawan, pemeliharaan dan program hygiene dan sanitasi, penyimpanan, pengendalian proses, pelabelan pangan, pengawasan oleh penanggung jawab, penarikan produk, pencatatan dan dokumentasi, dan pelatihan karyawan.

Pemeriksaan sarana produksi pangan IRTP dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi IRT. Petugas memeriksa mulai dari alur bahan mentah sampai dengan bahan olahan jadi. Setelah pemeriksaan selesai petugas memberikan Berita Acara hasil pemeriksaan dengan beberapa catatan yang harus diperbaiki oleh pemilik IRT. Pemilik IRT diberi waktu untuk memperbaiki hasil catatan, kemudian diharap untuk memperbaiki sesuai dengan rekomendasi petugas. Jika hasil pemeriksaan sarana produksi menunjukkan bahwa IRTP masuk level I – II maka diberikan SPP-IRT.

KEGIATAN PENGAWASAN P-IRT DINKES MANGGARAI BARAT BERSAMA LINTAS SEKTOR

PENGAWASAN PANGAN-IRT OLEH TIM PENGAWAS KEAMANAN PANGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT BERSAMA LINTAS SEKTOR DI KAB. MANGGARAI BARAT, DITEMUKAN BERBAGAI MACAM PRODUK PANGAN IRT YANG BELUM MEMENUHI PERSYARATAN KEAMANAN PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA.  BERBAGAI MACAM PRODUK IRT TSB DAPAT DI LIHAT DI BAWAH INI:

KEGIATAN PENGAWASAN P-IRTDINKES KAB. MANGGARAI BARAT BERSAMA LOKA POM KAB. MANGGARAI BARAT

Kegiatan Pengawasan Pangan Industri Rumah Tangga Yang diselenggarakan oleh LOKA POM Kab. Manggarai Barat bersama Dinas Kesehatan Kab. Manggarai Barat  pada tanggal 20 Desember 2021 di salah satu sarana industri rumah tangga pangan berlokasi di Wae Nahi, Desa Gorontalo, ditemukan Produk Pangan IRT (Krupuk Tempe Cap Jempol) yang direpacking namun belum memiliki ijin serta mengandung Bahan Tambahan Berbahaya, yaitu Borax. Temuan atas Produk Pangan yang mengandung Bahan Berbahaya tersebut langsung dilakukan tindakan Pengamanan serta dilakukan Pemusnahan di tempat.

BORAKS merupakan senyawa dengan nama kimia natrium tetraborat yang berbentuk kristal lunak. Boraks bila dilarutkakn dalam air akan terurai menjadi natrium hidroksida dan asam borat. Digunakan antara lain untuk Campuran pembuatan gelas, Pengawetan kayu , Salep kulit dan Boraks gliserin (obat sariawan). Borax sering Disalahgunakan sebagai pengenyal pada pangan seperti bakso dan empek-empek; dan perenyah pada kerupuk. CIRI-CIRI PANGAN MENGANDUNG BORAKS antara lain: 

Penyalahgunaan Borax sebagai bahan tambahan pada pangan ini tentunya sangat memprihatinkan karena dapat membahayakan kesehatan manusia . Bahaya Borax bagi manusia adalah: menyebabkan gangguan syaraf pusat, ginjal dan hati. 

Boraks dan formalin dilarang digunakan untu pangan sesuai dengan Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Sanksi terhadap pelanggaran menurut Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 136: Bila sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dipidana dengan pidana 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

GALLERY PIRT