Merupakan media komunikasi antara KPPN Medan II dan Satker mitra kerja untuk mempercepat proses pelayanan pada Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Medan 2 meliputi Layanan Laporan Keuangan Satker, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara, Data Bendahara Satker dan Rekonsiliasi.
Nama Mora diilhami dari sistem kekerabatan dalam Batak Mandailing “Dalihan Na Tolu” yang terdiri dari Mora-Kahanggi-Anak Boru. Dalam Bahasa Batak, kata Mora berarti kaya, orang kaya, atau kekayaan. Arti ini juga selaras dengan Motto Kementerian Keuangan "Nagara Dana Rakca" yaitu Penjaga Keuangan Negara.
Laporan Keuangan
Surat Pengantar LK ke Monsakti > akuntansi dan pelaporan > monitoring akuntansi dan pelaporan keuangan dan pastikan sudah memilih periode yang benar
Softcopy Laporan Keuangan beserta lampiran ke s.id/Si-Irpan-G2 > Menu seksi vera
Proses Rekonsiliasi
Rekonsiliasi menggunakan Aplikasi MonSAKTI pada website https://monsakti.kemenkeu.go.id/ dilakukan oleh sistem secara otomatis setiap hari berdasarkan dengan hasil penginputan transaksi yang dilakukan melalui Aplikasi SAKTI.
Pelaksanaan rekonsiliasi melalui Aplikasi MonSAKTI menggunakan Menu Rekonsiliasi, yang terdiri dari:
Submenu Rekon Internal
Menyajikan monitoring terhadap data rekonsiliasi internal pada modul persediaan, modul aset tetap dan modul piutang serta rekonsiliasi dengan modul bendahara yang mengindikasikan adanya data atau saldo tidak normal.
Submenu Rekon SAKTI-SPAN
Menyajikan hasil rekonsiliasi Nilai SPAN dan Nilai SAKTI dengan status data Sama (selisih 0) atau data rekonsiliasi yang masih terdapat selisih dengan status Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK). TDK meliputi TDK Rupiah, TDK COA, dan TDK Detail.
Mencatat data transaksi harian yaitu DIPA/Revisi DIPA, mencatat/upload SP2D/SP3/Nomor Persetujuan MPHL-BJS/Persetujuan SP2D Koreksi, mencatat SSBP/SSPB, pendetailan Persediaan dan Aset Tetap, dan jurnal penyesuaian/manual sesuai dokumen sumber.
Melakukan analisis atas perbedaan data pada kolom TDK (TDK Rupiah, TDK CoA dan TDK Detail) yang berwarna merah. Berdasarkan hasil analisis, satker menindaklanjuti selisih/perbedaan data melalui perbaikan pada Aplikasi SAKTI.
Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) akan terbit otomatis jika tidak terdapat TDK Rupiah dan TDK CoA (berwarna merah).
Melakukan monitoring pada menu To-Do-List, Monitoring, dan Daftar/Rincian.
Apabila ditemukan perbedaan/kesalahan data maka lakukan perbaikan data pada aplikasi SAKTI secepatnya.
Bagi satker yang hingga batas akhir pelaksanaan rekonsiliasi belum mendapatkan SHR, diberlakukan pengenaan sanksi administratif sebagaimana ketentuan PMK Nomor 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga.