Monitoring dan Input data SKPP Online
Penerbitan dan pengajuan pengesahan SKPP ke KPPN Medan II dapat dilakukan melalui :
(dengan syarat dan ketentuan yang berlaku)
1. Aplikasi Gaji Satker
Sesuai PMK Nomor 178/PMK.05/2022, Satker dan KPPN wajib melakukan penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik melalui aplikasi Gaji Satker Web ataupun aplikasi Gaji Desktop (bagi TNI).
2. Non-Aplikasi
Dalam kondisi tertentu (Ketentuan Lain-Lain pada PMK Nomor 178/PMK.05/2022), penerbitan dan pengesahan SKPP dapat dilakukan secara nonelektronik.
Silahkan berkoordinasi dengan KPPN Medan II terlebih dahulu untuk pengajuan SKPP secara nonelektronik.
Pengajuan nonelektronik : Satker mengirimkan berkas fisik SKPP ke KPPN Medan II dengan >> lampiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku <<
>> Klik untuk Unduh FORMAT SKPP <<
Oleh karena SKPP secara elektronik dapat di monitoring secara aplikasi, KPPN Medan II menyediakan sarana bagi Satuan Kerja yang mengajukan SKPP secara non-elektronik agar juga dapat melakukan Monitoring Status Pengesahan SKPP secara online (apakah SKPP telah selesai/dibatalkan/dikembalikan/perbaikan).
Silahkan dilakukan penginputan Data SKPP yang telah diajukan ke KPPN Medan II terlebih dahulu >>
Monitoring Pengesahan SKPP Online
Apabila kriteria status pada tabel menunjukkan status "Perbaikan", dimohonkan kepada satker untuk melakukan konfirmasi kepada KPPN Medan II untuk tindak lanjut.
yuk ditonton bincang-bincang mengenai Migrasi Aplikasi Gaji Modul Satker Berbasis Web...
yuk ditonton bincang-bincang mengenai SKPP dan MISO...
yuk ditonton turotial mengisi SKPP dengan baik dan benar agar SKPP nya tidak di tolak lagi...