LANGKAH SELANJUTNYA SETELAH PERENCANAAN DISETUJUI OLEH KEPALA SEKOLAH DAPAT DILIHAT DISINI
FORMULIR PERSIAPAN OBSERVASI E-KINERJA GURU WAJIB MENGISI DAN DISKUSI DENGAN ATASAN/ KEPALA SEKOLAH DAPAT DILIHAT DISINI
Modul Ajar/RPP IndikatorEkspektasi Peserta Didik pada Pengelolaan di PMM Dapat DILIHAT DISINI
Video Tutorial Pengelolaan Kinerja Guru untuk Kepala Sekolah
Silahkan KLIK DISINI
Sudahkah Ibu dan Bapak Guru merencanakan Kinerjanya?
Mari fahami apa-apa saja yang menjadi item-item peningkatan kompetensi yang bisa dipilih dan apa saja yang menjadi bukti dukungnya.
PENJELASAN 18 RHK EKINERJA BESERTA BUKTI DUKUNG
Silahkan memilih sesuai kemampuan dalam menjalankan selama 1 periode penilaian (Januari - Juni atau Juli - Desember)
8 Indikator Guru dan 8 Indikator Kepala Sekolah Pada E-Kinerja PMM
Saat sekarang ini sejak diluncurkannya E-Kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM) Guru dan Kepala Sekolah telah disibukkan dengan pengisian rencana SKP nya untuk periode 6 bulan ke depan.
Ada 8 (delapan) Indokator Pilihan Praktik Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang direkomendasikan sesuai dengan keadaan Rapor Satuan Pendidikan Masing-masing. Guru dan Kepala Sekolah tentu memiliki indikator berbeda, dimana Guru diambil dari Indikator Kualitas Pembelajaran (D1), sementara Kepala Sekolah diambil dari Indikator Kepemimpinan Pembelajaran (D3). Berikut perbedaan Indikator Guru dan Kepala Sekolah.
Untuk Guru:
Keteraturan Suasana Kelas
Penerapan Disisplin Positif
Umpan Balik Konstruktif
Perhatian dan Kepedulian
Ekspektasi pada Peserta Didik
Aktivitas Interaktif
Instruksi yang adaptif
Instruksi Pembelajaran
Untuk Kepala Sekolah:
Komunikasi Visi Misi Satuan Pendidikan
Presentasi Program Sekolah
Menceritakan Praktik Baik Kepemimpinan
Memandu Perencanaan Pembelajaran
Refleksi Pengelolaan Kurikulum Satuan Pendidikan
Aktivasi Kegiatan Komunitas Belajar
Siklus Peningkatan Kualitas Praktik Pembelajaran
Refleksi Program Pengembangan Kompetensi Guru
Baik Guru dan Kepala sekolah memilih salah satunya yang menjadi prioritas untuk dikuatkan selama periode yang direncanakan.
CARA RESET RHK KINERJA YANG TERLANJUR DISETUJUI
Dalam Pengelolaan Kinerja untuk Guru dan Kepala Sekolah, Perencanaan Kinerja menjadi salah satu tahap yang penting. Sebagai langkah untuk memudahkan Guru dan Kepala Sekolah dalam menyusun Perencanaan Kinerjanya, saat ini, Perencanaan Kinerja dapat di reset melalui formulir reset yang tersedia di sini. Formulir ini bertujuan untuk memfasilitasi Guru dan Kepala Sekolah dalam melakukan perbaikan apabila terjadi kesalahan setelah penyusunan Perencanaan Kinerjanya telah disetujui. Berikut adalah rincian data yang diminta untuk melakukan Reset Perencanaan Kinerja:
Data yang digunakan untuk melakukan Reset Perencanaan Kinerja
Akun belajar.id Anda : Email belajar.id Anda yang digunakan untuk mengisi Pengelolaan Kinerja.
NIP Anda : NIP Anda sesuai dengan yang tercatat di Dapodik
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Formulir Reset Perencanaan Kinerja
Formulir digunakan untuk RESET Perencanaan yang sudah disetujui. Reset akan mengakibatkan Perencanaan yang sudah Anda isi sebelumnya terhapus. Setelah proses reset selesai, Anda diharuskan mengisi Perencanaan kembali dari awal.
Anda hanya diberikan satu kesempatan untuk mengajukan reset tepat dan benar dalam 1x Pengisian: dalam mengisi formulir, pastikan data yang dimasukkan tepat dan benar pada kali pertama. Kesalahan input dapat menghambat proses reset.
Pengajuan Tidak Dapat Diwakilkan: Prosedur pengajuan formulir reset hanya dapat dilakukan oleh Anda yang bersangkutan. Hal ini diterapkan untuk memastikan keamanan dan keakuratan proses.
Proses Reset Setelah 3 Hari Kerja: Setelah formulir diisi dengan data yang tepat, proses reset akan dilakukan setelah 3 hari kerja. Waktu ini diberikan agar sistem dapat memverifikasi dan memproses informasi secara cermat.
Tidak Ada Konfirmasi atau Notifikasi: Penting untuk diingat bahwa Anda tidak akan menerima konfirmasi atau notifikasi terkait dengan pengajuan formulir reset hingga proses reset. Oleh karena itu, Anda diharapkan melakukan pengecekan mandiri di Pengelolaan Kinerja PMM secara berkala.
Proses Reset Tidak Dapat Dikembalikan atau Dibatalkan: Setelah proses reset selesai, tidak ada opsi untuk mengembalikan atau membatalkan perubahan. Oleh karena itu, Anda diminta untuk berhati-hati dalam pengisian formulir.
Batas Pengajuan hingga 25 Januari 2024: Pengguna hanya dapat mengajukan formulir reset hingga batas waktu maksimal pada tanggal 25 Januari 2024 pukul 23:59. Setelah itu, formulir ini akan ditutup secara otomatis.
Terlampir adalah form request reset untuk SKP. Mohon untuk mengisi dan membaca Syarat dan Ketentuan : https://s.id/FormPengajuanResetSKP
Terima Kasih
Tim Platform Merdeka Mengajar.
Tentang Tugas Tambahan
Guru akan diminta untuk memilih Tugas Tambahan sesuai dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang diberikan oleh atasan dan Jenjang Satuan Pendidikan. Berikut adalah daftar opsi Tugas Tambahan yang tersedia dalam Perencanaan Kinerja, yang dapat Anda pilih:
Jika telah memilih Tugas Tambahan, maka nantinya pada tahap Pelaksanaan Kinerja, Guru akan diminta untuk melampirkan Bukti Dukung dari Tugas Tambahan berupa Surat Keputusan atau Surat Tuhas disertai dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan. Informasi lebih lanjut tentang Bukti Dukung Tugas Tambahan dapat kunjungi artikel di sini