Fotocopy KTP Pemohon dan semua ahli waris 1 sebanyak 1 lembar folio A4 (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan distempel Kantor Pos
Fotocopy akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan distempel Kantor Pos
Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan distempel Kantor Pos
Fotocopy akta kelahiran semua anak dari pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan distempel Kantor Pos
Fotocopy surat kematian (Suami/Istri) sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan distempel Kantor Pos
Fotocopy surat kematian orang tua pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan distempel Kantor Pos
FotoCopy Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya: suami, istri, anak) dari almarhum.
Biaya (klik disini untuk lebih detail)
Surat Permohonan
Semua alat bukti yang di foto copy diperlihatkan aslinya kepada majelis pada saat persidangan
Foto copy KTP saksi 2 orang yang mengetahui ahli waris, menyerahkan fotocopy KTP 2 orang saksi dan mengisi formulir identitas saksi (klik disini untuk download formulir).