Asli Buku Nikah atau Duplikat di fotocopy kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos
Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga kertas A4 untuk mengetahui Nomor Induk Kependuduk(NIK) untuk Kartu Keluarga (KK) diberi materai 10.000 dan cap pos
Mencantumkan Nomor Handphone dalam permohonan.
Membawa surat izin atasan bagi CPNS/PNS/Anggota TNI/Anggota Polri
Surat Gugatan (Surat gugatan dapat dibuat secara mandiri melalui aplikasi Gugatan Mandiri)
Biaya (klik disini untuk lebih detail)
Sidang kedua dan atau pembuktian semua alat bukti asli diperlihatkan kepada Majelis, untuk perkara RRI (ghaib) harap dibawa pada sidang pertama
Mempersiapkan 2 orang saksi yang mengetahui keadaan rumah tangga, menyerahkan fotocopy KTP 2 orang saksi dan mengisi formulir identitas saksi (klik disini untuk download formulir).