Ketentuan Umum
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengguna Riset dan Inovasi dilaksanakan secara swakelola tipe 1. Adapun pembiayaan kegiatan ini menggunakan akun belanja yang sesuai dengan peraturan Bagan Akun Standar antar lain:
Belanja Jasa Profesi untuk pemberian honorarium narasumber kegiatan menggunakan akun 522151. Ketentuan lebih lanjut ada di sini.
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota untuk pembiayaan kegiatan yang dilaksanakan di hotel menggunakan akun 524119. Biaya paket meeting meliputi pemenuhan konsumsi peserta dan panitia serta penggunaan venue kegiatan. Ketentuan lebih lanjut ada di sini.
Belanja Bahan untuk pengadaan bahan pelatihan, pembuatan backdrop kegiatan, dan pengadaan konsumsi kegiatan untuk peserta dan panitia jika kegiatan tidak dilakukan di hotel. Pembiayaan ini menggunakan akun 521211. Ketentuan lebih lanjut ada di sini.
Belanja Perjalanan Dinas Biasa untuk pembiayaan perjalanan personil ke lokasi kegiatan menggunakan akun 524111. Ketentuan lebih lanjut ada di sini.
Belanja Sewa untuk pembiayaan kegiatan meliputi sewa kendaraan, sewa gedung jika pelaksanaan kegiatan tidak dilakukan di hotel, sewa alat praktikum, dan sewa perlengkapan kegiatan jika pelaksanaan kegiatan tidak dilakukan di hotel atau di gedung pertemuan. Pembiayaan ini menggunakan akun 522141. Ketentuan lebih lanjut ada di sini.
Belanja Perjalanan Dinas Transport Dalam Kota untuk pemberian uang transport bagi peserta kegiatan menggunakan akun 524113. Ketentuan lebih lanjut ada di sini.
Format Standar Kuitansi
Kuitansi merupakan bukti pembayaran atas suatu pembiayaan. Unsur yang termuat dalam sebuah kuitansi, paling tidak, terdapat nomor kuitansi, pernyataan sudah diterima dari PPK, nilai kuitansi, jenis pembiayaan, nama kegiatan, waktu kegiatan, lokasi kegiatan, hitungan rinci pembiayaan, tanda tangan, stempel, dan meterai jika di atas Rp5.000.000,-
Adapun ketentuan terkait lampiran atau kelengkapan lain pada sebuah kuitansi dapat dilihat pada ketentuan pada masing-masing akun belanja.