GARUT,MPGI-News.id. Sebanyak 70 pasangan di Kabupaten Garut mengikuti Sidang Itsbat Nikah Kolektif yang berlangsung di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, pada Senin (19/2/2024). Mereka ditetapkan oleh empat majelis hakim dari Pengadilan Agama Kabupaten Garut.
DPPKBPPPA Kabupaten Garut juga akan menyelenggarakan sidang yang sama bagi 70 pasangan pada bulan Juni atau Juli di tiga lokasi berbeda.
Sidang tersebut merupakan kerja sama antara DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Garut, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kabupaten Garut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada pasangan yang sudah menikah namun status pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Jadi pertahun disesuaikan dengan kemampuan yang ada pada kita sehingga ini kita coba lakukan upaya-upaya yang insha Allah juga akan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat kita,” ucap Nurdin., didampingi Kepala DPPKBPPPA, Yayan Waryana.
Menurut Nurdin, pasangan yang pernikahannya belum tercatat di KUA akan menghadapi masalah administratif yang dapat berdampak pada masa depan anak-anak mereka.
“Lebih jauh lagi bagaimana masa depan dia kalau hari ini saja untuk sekolah dia tidak masuk, bagaimana untuk hal yang lebih jauh, sebut saja pekerja untuk pegawai negeri nah tentu kan menjadi persoalan,” katanya.
Melalui kolaborasi ini, pasangan suami istri yang sudah ditetapkan secara sah oleh Pengadilan Agama, kemudian surat penetapan tersebut bisa digantikan dengan buku Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran Anak oleh Disdukcapil, menjadi sebuah bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan kesejahteraan masyarakat melalui pencatatan legal atas pernikahan, kependudukan, dan pemenuhan hak-hak anak.
Ia berpesan kepada warga agar sidang isbat nikah pada hari ini menjadi pengalaman pertama dan terakhir mereka, serta diharapkan nantinya tidak ada keturunannya yang tidak memiliki akta nikah karena hal tersebut akan menjadi persoalan ke depan terutama bagi sang anak.
“Kasihan generasi kita kalau saja generasi kita itu seperti begitu maka sudah melumpuhkan secara tidak langsung, membuat anak-anak kita itu lemah, ini persoalan. Padahal itu tidak boleh kata agama, gak boleh kita meninggalkan generasi yang lemah,” ucapnya.
Kepala DPPKBPPPA Garut, Yayan Waryana, menjelaskan bahwa sidang Itsbat nikah merupakan agenda tahunan yang dilakukan untuk pasangan yang belum memiliki akta nikah yang disebabkan karena keterbatasan ekonomi, sehingga hanya melaksanakan pernikahan yang sah secara agama.
“Kita kan di lapangan memiliki Tenaga Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar). Motekar-motekar inilah yang mengumumkan, menginventarisir mereka-mereka yang belum memiliki akta nikah,” lanjutnya.
Yayan menambahkan, tahun ini pihaknya merencanakan pelaksanaan itsbat nikah kembali di bulan Juni atau Juli dengan mengambil lokasi di Desa Cipancar, Kecamatan Leles yang akan menjadi lokasi program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS).
Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut, M Salahuddin, menambahkan bahwa sidang Itsbat nikah merupakan pelaksanaan pencatatan identitas kependudukan yang dilakukan saat pernikahan belum tercatat secara resmi.
“Ketika itu belum tercatat, maka itu akan selalu menjadi beban bagi kita bersama baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat pengguna identitas kependudukan itu sendiri,” ucapnya.
Ia berterimakasih kepada DPPKBPPPA Garut yang telah menginisiasi kegiatan ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam mendapatkan identitas kependudukan.
Salah satu pasangan yang mengikuti sidang Itsbat, Fandi Nuryandi (25) dan istrinya, Dewi Sinta (21), menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini karena pernikahan mereka kini bisa tercatat secara hukum.
Fandi yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual daging ayam, mengungkapkan bahwa meskipun mereka telah menikah sejak tahun 2022, surat nikah mereka belum terbit karena penghulu yang menikahkan mereka telah meninggal dunia. Namun, mereka bersyukur telah mendapatkan akta nikah melalui sidang isbat ini.
“Alhamdulillah teh kalau menurut saya semakin gampang, ya dipermudah gitu aja,” ungkapnya.
**(Ndang.Supardin).
Publishare : RED.03.SA.
WARTAGARUT.COM– Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Dr. H. Saepulloh, S.Ag., M.Pd.I., menjelaskan bahwa Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin diselenggarakan berdasarkan arahan pimpinan dan mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Agama serta undang-undang perkawinan.
“Kegiatan ini sebagai upaya mempersiapkan calon pengantin menuju kehidupan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera,”kata Dr Saepulloh usai acara Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin di kantor KUA Garut Kota pada Senin, 3 Juni 2024.
Kepala Kemenag Garut, Dr Saepulloh mengungkapkan bahwa Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin ini bertujuan untuk memberikan arahan dan pembinaan kepada calon pengantin mengenai berbagai aspek kehidupan berumah tangga.
“Dengan bimbingan ini, calon pengantin diberikan pengetahuan tentang kesehatan, keluarga berencana (KB), aspek psikologis, dan lainnya. Harapannya, mereka dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” ujar kepala Kemenag Garut, Dr. Saepulloh.
Dengan adanya bimbingan ini, kata H Saepulloh berharap calon pengantin dapat lebih siap menghadapi tantangan dalam kehidupan berumah tangga dan mampu menciptakan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan bahagia.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan yang terbaik bagi calon pengantin agar mereka dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya,” tutur Dr. Saepulloh.
Kasi Bimas Kemenag Garut, H. Muhtarom, M.Ag., menambahkan bahwa bimbingan perkawinan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
“Setiap minggu, kegiatan ini diadakan dua kali, biasanya pada hari Senin atau Kamis, disesuaikan dengan jadwal KUA,” kata H. Muhtarom.
Lebih lanjut, H. Muhtarom menjelaskan bahwa mulai tanggal 3 hingga 4 Juni, akan diadakan pencatatan calon pengantin secara serentak di tiga titik lokus di tingkat Kabupaten Garut, yaitu Kecamatan Kota, Tarogong Kidul, dan Karangpawitan.
“Pencatatan ini dilakukan untuk memastikan semua calon pengantin mendapatkan pembinaan yang memadai sebelum memasuki jenjang pernikahan,” tuturnya.
Acara bimbingan perkawinan ini mencakup berbagai materi yang relevan untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam membina rumah tangga.
“Kegiatan ini juga melibatkan tenaga ahli dari berbagai bidang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif,”pungkasnya.
Sumber:wartagarut.com
CAKRAWALA.CO - Garut ,- Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Jawa Barat melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakata (Binmas) Islam menyampaikan program yang sedang dijalankan yaitu layanan pemberian sertifikasi Halal bari produk UMKM di seluruh wilayah Kabupaten Garut.
"Jadi kami dari Kemenag Garut mempersilahkan atau memberitahukan kepada seluruh warga Garut penggiat UMKM yang belum mendapatkan Sertifikasi Halal bagi produknya segera menghubungi para Penyuluh Agama terdekat,"Kata H Muhtarom Kasie Binmas Islam Kemenag Garut kepada cakrawala.co, Kamis (16/5/2024).
Menurut Kasi Binmas yang lebih akrab disapa Aom ini, program Sertifikasi Halal bagi produk UMKM tersebut sesuai arahan Kepala Kemenag Garut harus disampaikan secara masif kepada warga Garut agar dapat mengakses dengan cepat.
"Sesuai arahan Bapak Kepala Kemenag Garut, program sertifikasi ini harus dapat diakses dengan mudah dan cepat terutama para penggiat UMKM yang produknya ingin berlabel Halal, program ini gratis tanpa dipungut biaya apapun,"ungkap Aom
Ia menargetkan dalam sosialisasi dan pelayanan Sertifikasi ini, pihaknya menjadi yang dapat melayani sebanyak banyaknya pengajuan sertifikasi dari masyarakat UMKM dengan beranekaragam produknya.
"Garut ini memiliki UMKM dengan jumlah sangat banyak dengan variasi produk yang juga sangat banyak sehingga minta bantua semua pihak untuk mensosialisasikan program ini kepada masyarakat penerima manfaat agar dapat diakses,"tuturnya.
"Ini program gratis tidak ada pungutan apapun silahkan segera hubungi para penyuluh kami diwilayah terdekat agar mendapat pendampingan dalam memperoleh sertifikasi halal ini,"imbuhnya.
Perlu diketahui Kabupaten Garut merupakan sentra kuliner dan produk kreatif sejalan dengan geliat pariwisata yang memberikan ruang cukup besar dalam mengembangkan berbagai jenis usaha bagi UMKM disektor produk kuliner dan produk kreatif sebagaimana dapat dengan mudah dijumpai.***
Sumber : https://www.cakrawala.co/kuliner/77512676475/kantor-kemenag-garut-targetkan-beri-layanan-sertifikasi-halal-sebanyak-banyaknya