Petugas keamanan:
1. hari kerja senin, selasa, rabu, kamis, jumat, sabtu, dan minggu dengan 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari libur berjadwal; dan
2. diberlakukan sistem fleksibilitas kerja sif berdasarkan hari dan waktu bekerja dalam pelaksanaan tugasnya dengan 3 (tiga) kali pembagian waktu bekerja dalam 1 (satu) hari.