juru masak:
1. hari kerja senin, selasa, rabu, kamis, jumat, sabtu, dan minggu dengan 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari libur berjadwal;
2. diberlakukan sistem fleksibilitas kerja sif berdasarkan hari dan waktu bekerja dalam pelaksanaan tugasnya dengan 2 (dua) kali pembagian waktu bekerja dalam 1 (satu) hari;
3. Pembagian waktu bekerja adalah 04.30 s.d 12.00 dan 12.00 s.d 19.30.