koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang kegiatannya berdasarkan asas-asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama.
Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
Dengan demikian, pengelolaan koperasi adalah mengarah pada kegiatan tolong-menolong untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Sedangkan asas koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong.
Fungsi koperasi Dikutip dari Gramedia.com, didirikannya koperasi tentu memiliki fungsi. Adapun fungsi didirikannya koperasi adalah sebagai berikut: 1. Membangun dan mengembangkan Fungsi pertama dari koperasi adalah membangun sekaligus mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya dan masyarakat secara umum. Fungsi lain dari koperasi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat.
2. Meningkatkan sumber daya manusia Fungsi kedua dari koperasi adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan masyarakat secara aktif. Kualitas SDM yang semakin meningkat akan memberikan manfaat bagi perekonomian. Baca juga: Sebanyak 12.000 Ton Daging Kerbau Impor Tiba di Indonesia
3. Memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan Fungsi ketiga dari koperasi adalah memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan. Fungsi ini bisa dikatakan sebagai pondasi kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan menjadikan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional Fungsi keempat dari koperasi adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional dengan menggunakan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan koperasi Secara umum, tujuan dari adanya koperasi adalah sebagai berikut:
Meningkatkan kehidupan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
Membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat yang adil dan makmur Menjadi sokoguru dalam perekonomian nasional.
Membantu produsen dengan memberikan penawaran harga yang relatif lebih tinggi.
Membantu konsumen dengan memberikan penawaran harga yang relatif lebih terjangkau.
Memberikan bantuan peminjaman modal kepada unit-unit usaha skala mikro dan kecil.
Prinsip koperasi Dirangkum dari UU 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
Keanggotaan tidak dipaksa atau harus berdasarkan sukarela dan terbuka.
Dalam pengelolaannya, koperasi harus bersifat demokratis.
Pembagian hasil usaha diberikan secara adil sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing anggota terhadap koperasi.
Pemberian balas jasa terhadap pemberi modal sesuai dengan jumlah modal yang diberikan.
Mengutamakan kemandirian. Dalam mengembangkan koperasi, akan diadakan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.
Dari penjelasan di atas terkait dengan informasi koperasi secara umum. Maka berikut kami jelaskan tentang koperasi yang ada di lingkungan sekolah dasar mojoroto 4 Kota Kediri
SDN Mojoroto 4 Kota Kediri
Koperasi sekolah adalah koperasi yang ada di lembaga persekolahan khususnya pada SDN Mojoroto 4 Kota Kediri. Terdapat beberapa pelayanan yang ada di koperasi SDN Mojoroto 4 Kota Kediri di antaranya adalah
Penjualan seragam sekolah
Alat tulis menulis untuk siswa atau guru.
kolong hasdug
BED seragam sekolah
Buku
dan beberapa perlengkapan lainnya.
Adapun jika adanya kritikan dan saran untuk ide penjualan dan pelayanan. Silahkan klik dan isi link berikut ini!!!