Kecamatan Sukatani masih Zona Merah, Tetap waspada dan patuhi protokol kesehatan.
Pendidikan di Sekolah dan semua pihak yang bertemali dengan dunia pendidikan merupakan bagian dari elemen penting yang harus memiliki peran dalam pemberantasan korupsi melalui pendidikan antikorupsi. Penanaman sikap antikorupsi sejak dini melalui pendidikan di Sekolah bisa menjadi upaya yang efektif, hal itu dikarenakan pendidikan di Sekolah sangat berkaitan dengan proses perubahan perilaku, sikap dan mental dari seseorang, sehingga sikap-sikap antikorupsi bisa ditanamkan kepada siswa sejak berada di bangku sekolah.
Penegasan tentang pentinnya melaksanakan pendidikan antikorupsi di Sekolah sudah tertuang dalam Instruksi Presiden No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, pada Instruksi Khusus ke-11 pada poin ke 7 dijelaskan bahwa pemerintah sudah menginstruksikan kepada Menteri Pendidikan untuk mengadakan pendidikan yang berasaskan semangat dan sikap antikorupsi.
Bentuk Pendidikan Antikorupsi di Sekolah
Penerapan bentuk pendidikan antikorupsi di Sekolah bisa dimulai dari hal-hal yang bersifat pembiasaan sampai pada bentuk pembelajaran di kelas maupun di luar kelas. Adapun bentuk pendidikan antikorupsi yang dapat dilakukan di Sekolah adalah sebagai berikut.
Penguatan Perogram Gerakan Anti Mencontek.
Gerakan anti mencontek merupakan bentuk pendidikan antikorupsi melalui aktivitas pembiasaan untuk bersikap jujur ketika menghadapai berbagai ujian, pembiasaan untuk melaksanakan ulangan atau ujian dengan jujur tanpa mencontek bisa dilaksanakan secara berkala oleh guru. Pembiasaan ini bisa dilakukan dengan penegakan aturan secara tegas melalui tata tertib yang di keluarkan oleh sekolah yang disampaikan oleh guru mata pelajaran.
Penanaman sikap-sikap antikorupsi melalui pembiasaan dan pembelajaran di Sekolah ini diharapkan menghasilkan generasi yang menjungjung tinggi kejujuran, memiliki sikap kritis dan peka terhadap sekitar serta mampu memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Salam Pendidikan.