TATA TERTIB
SEKOLAH DASAR NEGERI 22 BELOPA
I. HAL MASUK
Semua murid harus di sekolah selambat – lambatnya 6 menit sebelum jam pelajaran dimulai
Murid yang datang terlambat tidak diperkenangkan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu pada kepala sekolah.
Murid absen hanya karena sungguh-sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting.
Urusan keluarga harus dikerjakan di luar sekolah atau waktu libur, sehingga tidak menggunakan hari sekolah.
Murid yang absen pada waktu masuk kembali harus melapor kepada Kepala Sekolah dengan membawa surat yang diperlukan (Surat dokter atau orang tua / walinya).
Kalau seandainya murid sudah merasa sakit di rumah, lebih baik tidak masuk sekolah.
II. KEWAJIBAN MURID
Taat kepada guru – guru dan kepala sekolah.
Ikut bertanggungjawab atas kebersihan, keamanan, dan ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya.
Ikut bertanggungjawab atas pemelirahaan gedung, halaman, perabot, dan peralatan sekolah.
Membantu kelancarana pelajaran baik di kelasnya maupun di sekolah pada umumnya.
Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajar pada umumnya, baik didalam maupun di luar sekolah.
Menghormati guru dan saling harga menghargai antara sesama murid.
Membayar uang sumbangan pembinaan pendidikan pada setiap bulan yang bersangkutan.
Melengkapi diri dengan keperluan sekolah.
Murid yang membawa kendaraan agar menempatkan di tempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci.
Ikut membantu agar tata tertib sekolah dapat berjalan dan ditaati.
III. LARANGAN MURID
Meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung, penyimpangan dalam hal ini hanya dengan izin kepala sekolah.
Membeli makanan dan minuman di luar sekolah.
Menerima surat – surat atau tamu sekolah.
Memakai perhiasan yang berlebih-lebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
Merokok di dalam dan di luar sekolah.
Meminjam uang dan alat – alat pelajaran antara sesama murid.
Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun kelas lain.
Berada atau bermain-main di tempat kendaraan.
Berada di dalam kelas selama waktu istirahat.
Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman
Menjadi perkumpulan anak-anak nakal ( Gank – Gank terlarang ).
IV. HAL PAKAIAN DAN LAIN – LAIN
Setiap murid wajib memakai seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah.
Murid – murid putrid dilarang memelihara kuku panjang dan memakai alat – alat kecantikan yang lazim digunakan oleh orang – orang dewasa.
Rambut dipotong rapih, bersih, dan terpelihara.
Pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan sekolah.
V. HAK – HAK MURID
01. Murid – murid berhak mengikuti pelajaran selam tidak melanggara tata tertib.
02. Murid – murid dapat meminjam buku – buku dari perpustakaan sekolah dengan mentaati peraturan perpustakaan yang berlaku.
03. Murid – murid berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan murid – murid yang lain sepanjang tidak melanggara peraturan tata tertib sekolah.
VI. HAL LES PRIVAT
01. Murid yang terbelakang dalam suatu mata pelajaran dapat mengajukan permintaan les tambahan dengan surat dari orang tuanya kepada kepala sekolah.
02. Les privat kepada guru kelasnya dan les privat tanpa sepengetahuan kepala sekolah dilarang.
03. Les privat hanya diberikan sampai murid yang bersangkutan dapat mengejar pelajaran yang ketinggalan.
VII. LAIN – LAIN
01. Hal – hal yang belum tercantum dalam peraturan tata tertib ini diatur oleh sekolah.
02. Peraturan tata tertib ini belaku sejak diumumkan.
CATATAN
Semua orang tua / wali murid dimohon secara sadar dan positif membantu agar tata tertib