SD NEGERI KARTIKA SEJAHTERA 01
A. MASUK SEKOLAH- Siswa harus masuk sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum bel masuk berbunyi.
- Siswa yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada guru piket.
- Siswa yang terlambat masuk sekolah diperkenankan masuk kelas apabila sudah ada ijin dari guru.
- Siswa yang terlambat lebih dari lima kali dalam satu semester, diingatkan secara lisan melalui orang tua (dikomunikasikan ke orang tua).
- Siswa yang terlambat lebih dari sepuluh kali dalam satu semester, diingatkan secara tertulis yang ditujukan kepada orang tua.
- Siswa absen, hanya karena sungguh-sungguh sakit dan atau keperluan yang sangat penting yang ditunjukkan dengan surat ijin dari orang tua atau surat keterangan dokter.
B. PAKAIAN SERAGAM- Siswa memakai seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan.
- Rambut siswa putra harus pendek, bersih dan terpelihara.
- Kuku siswa putra dan putri dipotong rapi, bersih dan terpelihara.
C. UPACARA BENDERA- Siswa kelas pagi harus mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan setiap hari Senin.
- Siswa yang tidak mengikuti upacara bendera karena terlambat, diperbolehkan masuk kelas apabila sudah dapat ijin dari guru.
- Siswa yang sudah masuk kelas namum tidak mengikuti upacara diingatkan melalui lisan dan dikomunikasikan kepada orang tua.
D. KEWAJIBAN SISWA- Taat kepada Guru dan Warga Sekolah.
- Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban kelas dan sekolah.
- Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah.
- Membantu kelancaran pelajaran baik di kelasnya maupun di sekolah.
- Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajar pada umumnya, baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Menghormati Guru dan saling menghargai antar sesama siswa.
- Ikut membantu agar TATA TERTIB sekolah dapat berjalan dan ditaati.
E. LARANGAN SISWA- Membawa hand phone ke sekolah (kecuali ada surat ijin penggunaan hand phone serta dititipkan ke guru pada saat pembelajaran).
- Membawa mainan yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran.
- Memakai perhiasan yang berlebihan.
- Memakai asessoris perempuan bagi siswa laki-laki seperti gelang, kalung dsb.
- Meninggalkan Sekolah selama pelajaran berlangsung, kecuali ada surat ijin.
- Berambut panjang bagi siswa putra, dan kuku panjang untuk siswa putra dan putri.
- Meminta atau meminjam uang dan alat-alat pelajaran kepada siswa lain.
- Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.
- Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.
- Merusak fasilitas sekolah, mencoret tembok, mencoret bangku, meja dan lainnya.
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
F. HAK-HAK SISWA- Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar TATA TERTIB.
- Siswa dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan sekolah dengan mentaati peraturan perpustakaan yang berlaku.
- Memanfaatkan fasilitas sekolah sesuai keperluan.
- Siswa-Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama dengan Siswa yang lain sepanjang tidak melanggar peraturan TATA TERTIB.