Informasi
Informasi
Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nomor: 421/96-Disdik mengenai Pelaksanaan Tahun Ajaran 2020-2021, maka diinformasikan bahwa masa belajar di rumah untuk peserta didik PAUD/TK/SD/SMP dan Lembaga Pendidikan Non Formal diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Juli 2020, untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran berikutnya menunggu informasi dari Dinas Pendidikan selanjutnya.