Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SND);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pengendali Gratifikasi;
Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pembangunan Budaya Integritas;
Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan AntiKorupsi;
Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan;
Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Implementasi Insersi Pendidikan AntiKorupsi pada SMA/ SMK/ SLB;
Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi ;
Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 tentang sanksi bagi Wajib Lapor tidak melaporkan LHKPN/ LHKASN;
Keputusan Gubernur Nomor 770/4 tahun 2014 tentang Wajib LHKPN bagi pejabat struktural eselon 1,2,3, dan 4 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Keputusan Gubernur Nomor 700/7 tahun 2014 tentang Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa TengahÂ
Keputusan Gubernur Nomor 700/8 tahun 2018 tentang Perubahan SK Gubernur 700/10 2017: Wajib Lapor LHKPN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Keputusan Gubernur Nomor 700/2 tahun 2020 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi;
Keputusan Gubernur Nomor 700/1 tahun 2022 tentang Komite Advokasi Daerah Antikorupsi Provinsi Jawa Tengah;
Keputusan Gubernur Nomor 700/4 tahun 2023 tentang Forum Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas Jawa Tengah Masa Bakti 2023-2026.
Perlunya rencana aksi sekolah berintegritas berakar dari meningkatnya kasus korupsi dan ketidakjujuran di berbagai sektor, termasuk pendidikan. Menurut survei yang dilakukan oleh Transparency International, Indonesia berada di peringkat 102 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPC) tahun 2021. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam membangun budaya integritas di masyarakat, termasuk di kalangan pelajar dan pendidik.
Berdasarkan Survey Pendidikan Integritas yang dilakukan KPK RI tahun 2022 disebutkan bahwa praktik-praktik korupsi berupa penyuapan, pemerasan, gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang, sangat rawan terjadi di semua jenjang pendidikan. Kecurangan akademis (academic dishonesty) dipraktikkan tidak hanya di Indonesia tetapi institusi pendidikan di seluruh dunia. Kecurangan survey dan publikasi ilmiah sampai saat ini masih lestari dan cenderung dibiarkan. Begitu pula kejadian kecurangan yang bersifat non-akademis. Data Indeks Perilaku AntiKorupsi (IPAK) 2021 menunjukkan bahwa jika dilihat berdasarkan pertanyaan spesifik yang berkaitan dengan permisifitas di sector pendidikan, masih terdapat beberapa evaluasi penting. Sebagai contoh antara lain, mewajarkan perilaku guru/ dosen berkolusi untuk mendapat jaminan (jatah) bagi orang lain diterima di sekolah/ kampus tempat dia mengajar meningkat dari 26,43 persen (2020) menjadi 27,23 persen (2021). Selain itu, sebanyak 8,44 persen jawaban masyarakat menganggap wajar kebiasaan memberi uang/ barang/ fasilitas kepada pihak sekolah/ kampus agar anaknya dapat diterima di sekolah/ kampus tersebut. Kedua hal tersebut mengindikasikan adanya permisivisme terhadap perilaku nepotisme dan gratifikasi.
Secara kuantitatif dari hasil Survey Indonesia Corruption Watch (ICW) dapat diidentifikasi terdapat 240 kasus korupsi di sektor pendidikan yang ditangani aparat penegak hukum sepanjang 2016 hingga September 2021, melibatkan 621 tersangka. Kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut mencapai Rp.1,6 triliun dengan berbagai modus, pelaku, dan lokus.
Dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi (Rakornas PAK) yang diinisiasi oleh KPK tahun 2018, telah dibuat komitmen dan rencana aksi terkait implementasi pendidikan karakter dan budaya antiKorupsi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2017. Komitmen ditandatangani oleh empat pimpinan kementerian/ lembaga, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Agama; Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; serta Pimpinan KPK. Namun, hingga kini KPK belum memiliki ukuran objektif untuk mengukur efektivitas implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi tersebut. KPK juga belum memiliki data dasar tentang kondisi integritas pendidikan di Indonesia.
Hasil Survey Pendidikan Integritas yang telah dilakukan oleh KPK RI, secara umum senada dengan potret kinerja satuan pendidikan di wilayah Jawa Tengah. Di sisi lain, isu-isu yang berhubungan langsung dengan kinerja pelayanan publik pendidikan pada satuan pendidikan di Jawa Tengah dapat dilihat dan ditemui di area publik serta media sosial. Secara kualititatif dapat diidentifikasi diantaranya:
Pendidikan Integritas dan AntiKorupsi belum efektif
Masih marak pungutan liar
Pengadaan pakaian seragam siswa yang mahal
Simpan pinjam / koperasi siswa belum berbadan hukum
Koperasi sekolah belum berbadan hukum
Kekerasan di lingkungan sekolah oleh siswa terhadap siswa, dan guru terhadap siswa, serta siswa terhadap guru
Pelecehan dan perilaku seks oleh siswa terhadap siswa, dan guru terhadap siswa (bahkan terindikasi terdapat pergaulan seks bebas seperti Lesbian, Gay, Bisex, Transgender)
Penggunaan narkoba oleh siswa
Kinerja budaya integritas belum optimal
Pembagian tugas dan tanggungjawab serta hubungan kerja antara Kepala Sekolah dengan Kepala Cabang Dinas, Komite Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah belum efektif.
Kompleksitas tugas tambahan bagi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan tata usaha sekolah serta guru.
Dan lain lain.
Selain itu, ketidakjujuran akademik seperti plagiarisme, kecurangan ujian, dan manipulasi nilai sering kali terjadi. Data dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan menunjukkan bahwa sekitar 40% siswa di Indonesia mengaku pernah melakukan kecurangan dalam ujian (Puslitbang Pendidikan, 2021). Fenomena ini menciptakan siklus yang sulit untuk diputus, di mana generasi muda tidak diajarkan nilai-nilai integritas yang kuat. Oleh karena itu, rencana aksi yang terstruktur dan sistematis diperlukan untuk menanggulangi masalah ini.