Satuan Tugas bertanggung jawab dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini meliputi penyusunan pedoman, sosialisasi kebijakan, dan penerimaan serta penanganan laporan dugaan kekerasan.
FUNGSI
Satuan Tugas berfungsi untuk:
Membantu pimpinan perguruan tinggi menyusun pedoman terkait pencegahan dan penanganan kekerasan.
Melaksanakan edukasi mengenai kesetaraan gender, hak disabilitas, serta isu-isu penting lainnya.
Menindaklanjuti laporan serta memantau implementasi rekomendasi tindak lanjut dari hasil pemeriksaan.
WEWENANG
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Tugas memiliki wewenang untuk:
Memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan.
Meminta bantuan pimpinan perguruan tinggi dalam menghadirkan pelapor atau terlapor.
Berkoordinasi dengan perguruan tinggi lain bila kasus melibatkan pihak eksternal.
Memfasilitasi korban untuk mendapatkan layanan hukum dan perlindungan bila diperlukan.
HAK
Anggota Satuan Tugas berhak mendapatkan pelatihan, perlindungan, serta penghargaan yang sesuai dengan ketentuan perguruan tinggi masing-masing. Mereka juga dijamin keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan tugas mereka.