Satgas-PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) adalah sebuah tim yang dibentuk di berbagai institusi, terutama perguruan tinggi, dengan tujuan utama mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan tersebut. Satgas-PPKS berfungsi sebagai garda depan dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari ancaman kekerasan seksual bagi seluruh anggota komunitas.
Fungsi Utama Satgas-PPKS:
Pencegahan: Melakukan berbagai kegiatan preventif seperti sosialisasi, pelatihan, kampanye, dan pembuatan kebijakan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya kekerasan seksual dan menciptakan budaya yang menolak segala bentuk kekerasan.
Penanganan: Memberikan bantuan dan dukungan kepada korban kekerasan seksual, melakukan investigasi terhadap laporan kasus, serta memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemulihan: Membantu korban untuk pulih dari trauma yang dialami melalui konseling dan pendampingan.
Landasan Hukum Satgas-PPKS di Indonesia:
Pembentukan dan kegiatan Satgas-PPKS di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi: Peraturan ini menjadi acuan utama bagi perguruan tinggi dalam membentuk Satgas-PPKS, menetapkan prosedur penanganan kasus, dan mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Undang-undang ini memberikan definisi yang jelas tentang berbagai bentuk kekerasan seksual dan mengatur sanksi pidana bagi pelakunya.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Undang-undang ini memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Mengapa Satgas-PPKS Penting?
Menciptakan lingkungan yang aman: Satgas-PPKS berperan penting dalam menciptakan lingkungan belajar, bekerja, atau komunitas yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Memberikan perlindungan bagi korban: Korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan dan dukungan yang dibutuhkan untuk mengatasi trauma dan mendapatkan keadilan.
Mencegah terjadinya kekerasan berulang: Dengan adanya Satgas-PPKS, diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual berulang dan menciptakan efek jera bagi pelaku.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Kekerasan Seksual?
Jika Anda menjadi korban kekerasan seksual, jangan ragu untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Satgas-PPKS yang ada di institusi Anda atau pihak berwajib. Anda berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan.
Satgas-PPKS merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia. Dengan adanya Satgas-PPKS, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman kekerasan seksual bagi semua orang.