Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) sebagai acuan resmi dalam upaya pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan di lingkungan Politeknik Kesehatan Karya Husada Yogyakarta.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mempertegas untuk mengatasi kekerasan yang terjadi di perguruan tinggi dengan mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT di Perguruan Tinggi salah satunya dengan memerintahkan perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang diseleksi oleh panitia seleksi internal perguruan tinggi.
Menyatakan nama-nama berikut sebagai Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganaı Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Politeknik Kesehatan Karya Husada Yogyakarta :
Ketua : Hernawan Isnugroho, S.Kep., Ns., M.P.H.
Sekretaris : Arsinta Nur Fitriyani, S.ST.
Anggota :
Amri Wulandari, S.S.T., M.H. : Dosen
E. Iswantiningsih, SKM., M.Si. : Dosen
Pritta Yunitasari, S.Kep., Ns., M.Kep. : Dosen
Miftahul Kharomah : Mahasiswa
Adilla Sifa’ Lintang Estri : Mahasiswa
Chintya Ayu Yuni Puspita : Mahasiswa
Giovani Ananda Putri : Mahasiswa
Faraditha Khairunnisa Saputri : Mahasiswa
Resa Aulia Kusuma : Mahasiswa
Bintang Rahadyan Thirza Denandra : Mahasiswa
Maulita Sakula Yogsefa : Mahasiswa
Balqis Qia Umulaili : Mahasiswa