Tahap Verifikasi berdasarkan bagan di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Laporan kasus kekerasan yang diterima oleh Satgas PPKPT idealnya ditindaklanjuti dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam oleh anggota Satgas PPKPT
2. Tahapan yang akan dilakukan adalah verifikasi dan pemberkasan laporan
3. Sebelum proses verifikasi dan pemberkasan dilakukan, tim verifikasi satgas akan memperkenalkan diri dan menyampaikan kembali tujuan serta tahapan dari penanganan kekerasan di Poltekkes Karya Husada Yogyakarta secara langsung
4. Tahap verifikasi dan pemberkasan, Korban/Pelapor diminta mengisi formulir aduan secara lebih lengkap yaitu identitas Korban/Pelapor, terlapor dan saksi, kronologi kejadian kekerasan, bukti-bukti kuat yang menunjukkan kekerasan berupa keterangan secara lisan, tulisan, rekaman, digital/elektronik (rekaman video, audio, foto, pesan singkat, email, dll) yang dimiliki Korban/Pelapor, bentuk kekerasan serta harapan dan tujuan Korban/Pelapor melaporkan terlapor apakah untuk mendapatkan pendampingan psikologis/penyelesaian secara etik/penyelesaian secara hukum (dirujuk ke lembaga hukum), pengisian surat pernyataan pelaporan dengan menggunakan meterai yang menyatakan bahwa apa yang dilaporkan adalah benar dan dilakukan secara jujur dan bersedia mengikuti proses PPKPT secara baik.
5. Tahap verifikasi dan pemberkasan ini juga meminta keterangan dari pihak saksi atau wali dari Korban yang mengetahui kronologi kejadian kekerasan yang terjadi disertai bukti-bukti yang ada.
6. Tahap pemberkasan dilakukan secara tertulis oleh Korban/Pelapor maupun saksi dengan format yang telah disediakan satgas. Bila Korban/pelapor/saksi tidak bisa memberikan laporan secara tertulis karena kondisi psikologis/fisik yang tidak memungkinkan, melainkan hanya bisa secara lisan, maka Satgas PPKPT akan membantu untuk membuat laporan berdasarkan apa yang disampaikan secara tertulis dalam bentuk berita acara dan mengklarifikasi kembali ke korban/pelapor/saksi apakah sudah sesuai yang dituliskan dengan apa yang dilaporkan. Catatan: tidak perlu dokumentasi berlebihan seperti foto atau video terhadap bukti, Korban/Pelapor, serta saksi untuk menjaga kerahasiaan).
7. Setelah tahap pemberkasan, tim verifikasi Satgas PPKPT akan rapat bersama memverifikasi laporan beserta bukti-buktinya selama 7-14 hari dan membuat laporan tertulis hasil dari verifikasi yang telah dilakukan berdasarkan laporan serta bukti-bukti yang ada untuk menentukan tahapan selanjutnya sesuai harapan Korban/pelapor kasus akan dilanjutkan ke penyelesaian secara etik atau ke penyelesaian secara hukum.
8. Jika Korban/pelapor memiliki harapan untuk diselesaikan secara etik, maka Satgas PPKPT akan melanjutkan ke proses selanjutnya yaitu tahap investigasi.
9. Jika Korban/pelapor memiliki harapan untuk diselesaikan secara hukum, maka Korban/ pelapor dirujuk untuk melaporkan ke pihak berwajib dengan bantuan Lembaga hukum profesional di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Balai Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai kondisi psikologis korban. Satgas PPKPT akan tetap mendampingi secara psikologis selama kasus berjalan.