Senin 20 Maret 2023 bertempat di The Alana Hotel telah diselenggarakan penyerahan dokumen PBG(Perijinan Bangunan Gedung) , yang dilakukan oleh Bupati Sleman.
Untuk wilayah Perumahan Candi Gebang Permai diserahkan dokumen PBG bagi RW 60, RW 62, dan RW 63. Tahap awal ini RW 63 telah selesai sebanyak 47 dokumen PBG dari 50 dokumen yang diajukan.
Dalam acara tersebut dilaunching pula adanya program "Mas Kliwon " dari Pemerintah Kabupaten Sleman, dimana melalui program ini warga khususnya pegiat UMK mendapat kemudahan untuk membuat perijinan usaha berupa NIB ( Nomor Induk Berusaha) secara online.
by : RW63 PCGP, 16 Januari 2023
Dalam kehidupan bermasyarakat sering kita dengar beragam istilah seperti RT, RW, Dusun, Lingkungan, Desa, dan Kelurahan, istilah-istilah tersebut tentu memiliki definisi atau pengertian yang berbeda.
Jelas ada perbedaan pengertian antara RT dan RW, sebagian besar masyarakat pastinya sudah mengetahuinya.
Antara dusun dan lingkungan itu juga memiliki pengertian yang berbeda, mungkin masih banyak masyarakat yang menganggapnya sama kedua istilah tersebut.
Juga untuk istilah desa dan kelurahan, sepertinya masih banyak juga yang belum paham jika keduanya memiliki pengertian yang berbeda.
Penting mengetahui perbedaan dari istilah-istilah itu untuk menambah wawasan pengetahuan.
Definisi RT, RW, Dusun, Lingkungan, Desa, dan Kelurahan Menurut Undang-Undang dan atau Peraturan Menteri Dalam Negeri:
RT dan RW
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 menyebutkan:
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Dusun dan Lingkungan
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa disebutkan:
Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa.
Lingkungan adalah bagian wilayah dalam Kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Kelurahan.
Desa dan Kelurahan
Di dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa disebutkan:
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisionalyang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat kabupaten/kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisionalyang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ditemui definisi kelurahan, namun pada Pasal 11 ayat (1) menyebutkan:
Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa.
UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada UU ini juga tidak ditemui mengenai definisi kelurahan, tetapi pada Pasal 229 menyebutkan:
(1) Kelurahan dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah.
(2) Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
(3) Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.
(4) Lurah mempunyai tugas membantu camat dalam:
a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. melakukan pemberdayaan masyarakat;
c. melaksanakan pelayanan masyarakat;
d. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
e. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat;dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Walau pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak ditemui definisi kelurahan, tetapi pasal 229 ini menunjukan jika antara Desa dan Kelurahan itu ada perbedaan.
Seperti pada ayat (2) kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah, seperti kita ketahui bersama jika desa bukan dipimpin oleh Lurah tetapi di pimpin oleh Kepala Desa atau yang sering disingkat dengan Kades.
Ayat (3) menyatakan bahwa Lurah diangkat oleh Bupati atau Wali Kota, hal ini tentu saja berbeda dengan Kepala Desa yaitu di pilih secara langsung oleh warga desa terkait.
Itulah definisi RT, RW, Dusun, Lingkungan, Desa, dan Kelurahan menurut Undang-Undang dan atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dengan adanya Undang-Undang atau Peratuan Menteri Dalam Negeri yang baru, definisi-definisi dari RT, RW, Dusun, Lingkungan, Desa, dan Kelurahan yang telah disebutkan di atas bisa saja mengalami perubahan.
Maka perlu diketahui jika artikel ini tidak diupdate seiring dengan terbitnya Undang-Undang atau Peratuan Menteri Dalam Negeri terbaru, sehingga di masa mendatang definisi-definisi di atas mungkin menjadi sudah tidak berlaku lagi.
Definisi RT, RW, Dusun, Lingkungan, Desa, dan Kelurahan Menurut KBBI RT adalah rukun tetangga, RW adalah rukun warga. Dusun adalah kampung; desa; dukuh.
Lingkungan adalah bagian wilayah dalam kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintah desa.
Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa).
Kelurahan adalah daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah.