Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. sosialisasi kepemiluan;
b. partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih;
c. publikasi dan kehumasan;
d. kampanye Pemilu dan Pemilihan;
e. kerja sama antar lembaga;
f. pengelolaan dan penyediaan informasi publik;
g. rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS;
h. pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
i. pengembangan budaya kerja dan disiplin organisasi;
j. pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia;