Badan Pengurus Harian (BPH) adalah pengurus harian dari organisasi yang berfungsi untuk menjalankan program kerja yang telah ditetapkan. Badan Pengurus Harian (BPH) terdiri dari Ketua Rohis, Ketua Keputrian, Wakil Ketua, Sekretaris 1, Sekretaris 2, Bendahara 1, dan Bendahara 2. Dimana setiap jabatan yang terdapat dalam Badan Pengurus Harian (BPH) memiliki peran atau fungsi (job description) yang berbeda-beda tetapi saling berkorelasi dan berkoordinasi antara satu sama lain.