Sebagai prasyarat utama Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang terintegrasi dan akurat. Pendataan Awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial, tetapi juga data kondisi sosial ekonomi keluarga yang dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan yang lebih terarah. Kegiatan pendataan lapangan Regsosek dilaksanakan pada 15 Oktober s.d. 14 November 2022 yang mencakup seluruh wilayah di Indonesia.
Saat ini tahapan Regsosek sudah sampai pada tahap pengolahan data. Untuk menjaga kualitas data, perlu dilakukan data cleaning meliputi penerapan rule validasi, pengecekan data anomali dan verifikasi lapangan. Verifikasi lapangan dilaksanakan dengan tujuan diantaranya meningkatkan kualitas data hasil Pendataan Awal Regsosek , Meningkatkan akurasi data pada keluarga miskin ekstrem , dan Menghasilkan data Regsosek yang siap digunakan untuk program pengentasan kemiskinan ekstrem .