Rumah Dataku Kelurahan Cicadas adalah pusat data kependudukan dan informasi keluarga (Rumah Data Kependudukan) yang dikelola di tingkat kelurahan berdasarkan Surat Keputusan Lurah Cicadas No.53 Tahun 2024, yang kemudian diperbaharui menjadi Surat Keputusan Lurah No.19 Tahun 2026 terkait pembentukan Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga di Kelurahan Cicadas Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung.
WEBSITE RUMAH DATAKU KELURAHAN CICADAS INI ADALAH BAGIAN DARI WEBSITE RESMI KELURAHAN CICADAS pada multisite.bandung.go.id/kelurahan-cicadas/
Rumah Dataku adalah kelompok kegiatan (Poktan) masyarakat yang melaksanakan kegiatan pengumpulan,verifikasi, analisis, penyajian serta pemanfaatan data kependudukan dan keluarga serta pembangunan di tingkat desa/kelurahan. Sesuai dengan Inpres No 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas,
Rumah Dataku merupakan sasaran pertama dari Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas, yaitu penyedia data dan dokumen Kependudukan yang berfungsi sebagai:
Pusat pengumpulan, verifikasi, analisis, dan penyajian data kependudukan serta kesejahteraan keluarga di tingkat mikro (kelurahan/desa).
Sarana pemusatan data untuk mendukung perencanaan program pembangunan, seperti intervensi keluarga, kesehatan, sosial, dan kependudukan.
Tempat koordinasi antara pemerintah kelurahan, PKK, petugas lapangan, dan masyarakat untuk memastikan data akurat dan tepat sasaran.