Alamat pengiriman dokumen HKI ke RTTO
To : Bapak. Elioenai Sitepu
Research Product Commercialization SHBusiness & Technological Innovation - RTTO
Binus univ. Ruang 700.
Jl. Raya Kb. Jeruk No.27, RW.9,
Kb. Jeruk, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
11530
Mekanisme pendaftaran HKI adalah sebagai berikut:
Pemohon (FM) mengisi formulir pendaftaran secara lengkap di Microsoft Form.
Tim dari RTTO akan mengirimkan surat pengalihan dan surat pernyataan serta surat kuasa & surat perjanjian (khusus untuk HKI perorangan) melalui email kepada Pemohon jika dokumen sudah lengkap.
Pemohon mencetak berkas dokumen yang diterima dari RTTO, dan melengkapi dokumen termasuk memberikan materai. Seluruh Pemohon harus menandatangani berkas tersebut dan menyerahkan dokumen dalam bentuk hardcopy kepada RTTO.
Selain berkas dokumen, Pemohon juga menyerahkan syarat kelengkapan pendaftaran berupa wujud fisik KI dalam bentuk hardcopy (contoh: buku dan gambar desain industri).
Tim RTTO akan mengevaluasi kelengkapan berkas dari pihak Pemohon. Apabila telah lengkap, berkas permohonan akan dikirimkan ke Tim Legal Binus. Tim Legal akan melakukan pengecekan dan verifikasilebih lanjut atas berkas permohonan. Apabila telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan, berkas permohonan akan didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Permohonan yang berhasil didaftarkan di DJKI Kemenkumham selanjutnya akan disahkan ke dalam bentuk Surat Pencatatan Ciptaan (sertifikat elektronik). Tim RTTO akan mengirimkan sertifikat dalam bentuk scanned copy kepada email Pemohon.
Email : rcdc.mlg@binus.edu
Research and Community Development Center (RCDC)
BINUS University, Malang Campus
Araya Mansion, Kav 8-22, Araya 65154
Ext 7552