Dokumen Zona Integritas


Reformasi Birokrasi di Sentra Wyata Guna dilaksanakan secara berkelanjutan dan berjenjang, salah satu rencana aksi dalam Reformasi Birokrasi yaitu Pembangunan Zona Integritas melalui Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pembangunan Zona Integritas merupakan role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Guna mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Sentra Wyata Guna diperlukan Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas.


Pembangunan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Sentra Wyata Guna Di Bandung Nomor 15 tahun 2024 tentang Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Di Lingkungan Sentra “Wyata Guna” Di Bandung Tahun 2024. Pembangunan Zona Integritas mempunyai 2 (dua) komponen yang harus dibangun yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen pengungkit menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK, adapun enam komponen pengungkit, yaitu: Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.