Setiap persoalan hukum memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, setiap pendampingan diawali dengan pemahaman yang menyeluruh terhadap fakta, dokumen, dan tujuan hukum klien. Pendekatan ini memungkinkan penyusunan yang terbuka, serta pendampingan yang profesional pada setiap tahapan perkara.
"Profesionalisme dimulai dari ketelitian, bukan dari janji."
Advokat yang memberikan pendampingan hukum kepada individu, pelaku usaha, dan badan hukum dalam berbagai bidang, termasuk perkara perdata, pidana, pertanahan, bisnis, ketenagakerjaan, dan litigasi konstitusi.
Setiap penanganan perkara diawali dengan analisis yang cermat terhadap fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendekatan tersebut bertujuan menyusun strategi hukum yang terukur, menjaga komunikasi yang jelas, serta memberikan pendampingan yang profesional sesuai kebutuhan klien.
"Integritas, profesionalisme, dan penghormatan terhadap kode etik advokat menjadi landasan dalam setiap hubungan profesional yang dibangun dengan klien."
Pendampingan hukum diberikan berdasarkan karakteristik setiap perkara dengan pendekatan yang mengutamakan analisis, strategis yang terukur, dan perlindungan terhadap kepentingan hukum klien.
Pendampingan dalam penyelesaian sengketa melalui proses litigasi, meliputi perkara perdata, pidana, pertanahan, serta upaya hukum pada setiap tahapan proses peradilan.
Pendampingan hukum bagi pelaku usaha dan badan hukum, termasuk penyusunan serta penelaahan kontrak, legal opinion, kepatuhan hukum, dan mitigasi risiko dalam kegiatan usaha.
Konsultasi hukum secara langsung maupun daring untuk membantu memahami permasalahan hukum, mengevaluasi pilihan penyelesaian, dan menyusun langkah yang sesuai dengan kebutuhan klien.
Setiap hubungan profesional dibangun di atas kepercayaan. oleh karena itu, setiap pendampingan hukum dilaksanakan melalui pendekatan yang sistematis, komunikasi yang terbuka, serta komitmen terhadap integritas dan etika profesi advokat
Setiap perkara diawali dengan pemahaman terhadap fakta, dokumen, dan aspek hukum sebelum menentukan strategi pendampingan.
Perkembangan perkara disampaikan secara terbuka sehingga klien memahami setiap tahapan proses hukum yang dijalani.
Kerahasiaan informasi, independensi, dan penghormatan terhadap kode etik menjadi landasan dalam setiap hubungan profesional.
Setiap klien dan setiap perkara memiliki kebutuhan yang berbeda sehingga pendekatan hukum disusun secara proporsional dan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Setiap penugasan dilaksanakan melalui tahapan yang terstruktur agar proses pendampingan hukum berlangsung secara jelas, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan setiap klien.
01
Memahami permasalahan, tujuan, dan kebutuhan hukum klien.
02
Menelaah Fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkara.
03
Menyusun langkah hukum yang proporsional berdasarkan kepentingan hukum klien.
04
Memberikan pendampingan pada setiap tahapan dengan komunikasi yang terbuka.
05
Mengevaluasi perkembangan perkara serta menentukan langkah lanjutan apabila diperlukan.
Artikel dan ulasan hukum disusun sebagai bagian dari komitmen untuk berbagi pemahaman mengenai isu-isu hukum yang relevan. Informasi yang disajikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Memahami kekuatan pembuktian serta risiko hukum yang perlu diperhatikan sebelum membuat atau menandatangani suatu perjanjian.
Beberapa hal yang perlu dipahami mengenai hak ahli waris, pembagian harta warisan, dan penyelesaian sengketa pertanahan.
Memahami perbedaan karakteristik sengketa perdata dan tindak pidana agar langkah hukum yang dipilih lebih tepat.
Berikut beberapa pertanyaan yang umum diajukan sebelum memulai pendampingan hukum. informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui konsultasi sesuai kebutuhan perkara.
Tidak. Konsultasi dapat dilakukan secara langsung maupun melalui media komunikasi daring sesuai kebutuhan dan kesepakatan.
Ya. Pendampingan hukum dapat diberikan kepada klien dari berbagai daerah di Indonesia sesuai ruang lingkup penugasan.
Konsultasi diawali dengan pemahaman terhadap permasalahan hukum yang dihadapi serta penelaahan informasi awal yang disampaikan oleh calon klien.
Ya. Kerahasiaan informasi merupakan bagian dari kewajiban profesi advokat sesuai ketentuan hukum dan kode etik.
Honorarium disesuaikan dengan karakteristik perkara, ruang lingkup penugasan, kompleksitas pekerjaan dan kesepakatan para pihak.
Ya. Pendampingan dapat diberikan sepanjang sesuai dengan ruang lingkup penugasan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Setiap persoalan hukum memiliki konteks yang berbeda. Langkah awal yang tepat adalah memahami fakta, tujuan, dan kebutuhan hukum sebelum menentukan pendekatan yang sesuai. Apabila Anda memerlukan pendampingan atau ingin mendiskusikan suatu permasalahan hukum, Kantor Hukum RFB dan Rekan siap memberikan penilaian awal secara profesional sesuai ruang lingkup konsultasi.
Setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda dan memerlukan penanganan yang cermat. Pendampingan hukum diberikan berdasarkan analisis terhadap fakta, ketentuan hukum yang berlaku, dan kepentingan hukum klien, dengan menjunjung tinggi integritas, kerahasiaan, serta kode etik profesi advokat.
Mulailah percakapan mengenai kebutuhan hukum Anda melalui kanal komunikasi yang paling nyaman. Seluruh komunikasi awal dilakukan secara profesional dengan tetap menjaga kerahasiaan dan kepentingan klien.
📍 Alamat
Jalan Boesoiri No.3, Kel. Muhajjirin, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Jalan Mangga Dua Dalam Kav.101 Blok C-7, Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta (virtual office).
+62 852-9857-4992
🕒 Jam Layanan
Senin-Jumat
08.00-16.00 WIT
Sabtu
08.30-13.30 WIT
Kepercayaan dibangun melalui integritas, komunikasi yang jelas, dan pendampingan hukum yang profesional. Setiap perkara ditangani dengan pendekatan yang cermat sesuai kebutuhan setiap klien.
Radhy Fauzy Bachmid, S.H., M.H.
Ternate - Maluku Utara - Indonesia
Melayani pendampingan hukum bagi individu, pelaku usaha, dan badan hukum sesuai ruang lingkup penugasan