Setiap persoalan hukum tidak selalu menuntut jawaban yang sama.
Memahami karakter sengketa perdata dan tindak pidana merupakan langkah awal untuk menilai hak, kewajiban, risiko, serta menentukan upaya hukum yang paling tepat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Saya ingat, tulisan ini lahir seketika dari hasil obrolan sederhana saya dengan teman lama saya, dia adalah rekan yang cukup banyak membenturkan hasil buah pikirannya dengan saya.
Pada malam itu, saya menerima telepon dari seorang rekan. Percakapan itu berlangsung cukup lama. Di sekitar saya suasana telah tenang. Jalan raya yang biasanya ramai mulai lengang. Hanya sesekali suara kendaraan terdengar dari kejauhan, diselingi bunyi jangkrik yang membuat diskusi malam itu terasa berjalan lebih lambat, tetapi justru lebih jernih.
Rekan saya bercerita mengenai seorang perempuan yang telah bertahun-tahun ditinggalkan suaminya tanpa kejelasan. Tidak pernah ada perceraian. Tidak pernah ada kabar. Yang tersisa hanya salinan buku nikah, KTP, dan Kartu Keluarga.
Pada awalnya, arah pembicaraan sangat sederhana. Perempuan tersebut ingin mengajukan perceraian. Ia juga berharap pengadilan tidak sekadar memutus hubungan perkawinan, tetapi turut mempertimbangkan tanggung jawab suaminya, baik terhadap nafkah maupun akibat yang ditimbulkan selama perkawinan berlangsung.
Namun diskusi berubah ketika perempuan itu menyampaikan satu permintaan lain.
"Bagaimana kalau perkawinan ini dibatalkan saja?"
Permintaan itu mengubah seluruh konstruksi persoalan.
Pertanyaan hukumnya tidak lagi dimulai dari apakah rumah tangga itu sudah tidak dapat dipertahankan. Pertanyaan pertama justru bergeser kepada persoalan yang jauh lebih mendasar.
Apakah sejak awal perkawinan tersebut memenuhi seluruh syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang?
Jika syarat itu tidak pernah terpenuhi, apakah persoalannya masih berada dalam wilayah perceraian, atau justru telah memasuki rezim pembatalan perkawinan?
Tidak lama kemudian rekan saya menunjukkan satu fakta lain.
Perempuan tersebut ternyata membawa surat keterangan dari Kantor Urusan Agama yang menerangkan bahwa nomor register maupun data yang tercantum dalam salinan buku nikahnya tidak pernah tercatat dalam administrasi KUA.
Di titik itu, diskusi kami berhenti membahas akibat, lalu kembali kepada sebab.
Apakah benar pernah terjadi perkawinan yang sah menurut hukum?
Apabila pencatatan itu tidak pernah ada, bagaimana kedudukan hukum buku nikah yang selama ini digunakan?
Apakah persoalannya cukup diselesaikan melalui Pengadilan Agama?
Ataukah terdapat dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah sehingga membuka ruang pemeriksaan pidana?
Pertanyaan lain kemudian muncul.
Bagaimana apabila selama hubungan tersebut salah satu pihak telah mengeluarkan sejumlah besar uang untuk kepentingan bersama?
Bagaimana apabila sebagian dana itu justru digunakan oleh pasangan untuk kepentingan pribadi, bahkan perjudian daring?
Apakah kerugian tersebut cukup dipandang sebagai akibat dari hubungan rumah tangga?
Ataukah telah lahir hubungan hukum lain yang berdiri sendiri dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata?
Apakah terdapat unsur tindak pidana yang harus dipisahkan dari sengketa keluarga?
Atau justru seluruh persoalan itu harus diuji terlebih dahulu melalui status hukum perkawinannya?
Semakin lama kami berdiskusi, semakin terlihat bahwa persoalan hukum hampir tidak pernah berdiri sendiri.
Satu fakta dapat melahirkan beberapa kemungkinan. Satu dokumen dapat mengubah arah seluruh strategi. Bahkan pilihan forum yang keliru sejak awal dapat membuat pokok persoalan tidak pernah benar-benar diperiksa.
Karena itu, sebelum memilih jalur perdata ataupun pidana, pertanyaan yang paling penting bukanlah "gugatan apa yang akan diajukan?"
Melainkan,
hubungan hukum apa yang sebenarnya sedang dipersoalkan?
Selama pertanyaan itu belum dijawab secara utuh, setiap langkah hukum hanya akan berangkat dari akibat, bukan dari akar persoalannya.
Dan sering kali, justru di sanalah perbedaan antara sekadar membawa perkara ke pengadilan dengan benar-benar menyelesaikan persoalan hukum itu sendiri.
Kembali untuk membaca lebih banyak → Halaman Muka