Provost. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana, penyelidikan kriminal, pengurusan Tahanan Militer, Tahanan Keadaan Bahaya/Operasi Militer, Tawanan Perang, Interniran Perang dan Laboratorium Kriminalistik.
Pengawalan(Denwal). Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengawalan bermotor/Mobil VVIP, VIP TNI, Personel TNI AD, Materiil TNI AD dan kepentingan TNI AD lainnya, pengawalan istana dan pengendalian lalu
Penegakan Hukum (Dilmil/Gakkum). Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkaitan dengan razia, patroli Polisi Militer, penegakan disiplin dan tata tertib, penyelenggaraan SIM TNI di lingkungan TNI AD dan pembinaan Provos. (saat itu menggunakan Sidang polri.)