Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
Puskesmas adalah unit pelaksaaan teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab terhadap pembangunan pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya. Puskesmas berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, Pusat pemberdayaan keluarga dan masyarkat serta pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemauan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud kesehatan masyarakat yang optimal. Untuk mewujudkan derajat kesehatan bagi masyarakat diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan promosi dan pencegahan penyakit tanpa melupakan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Upaya kesehatan yang diselenggarakan di puskesmas terdiri dari Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan. Upaya Kesehatan Masyarakat terdiri dari Upaya Kesehatan Masyarakat Essenseial dan Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan.
Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Upaya Kesehatan Masyarakat pilihan untuk dilaksanakan sesuai kondisi puskesmas setempat.
Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.