Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Lahat dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI ;
Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fhoto copy KTP) ;
Surat Gugatan 7 (tujuh) rangkap ditambah sejumlah para pihak (beserta aslinya), beserta Soft Copy Permohonan/Gugatan kebagian Petugas PTSP kepaniteraan Perdata ;
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat)
Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-Skum
Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-Skum ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), yang telah diberikan nomor serta cap PN ;
Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-Skum
Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Lahat dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI ;
Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fhoto copy KTP) ;
Surat Gugatan 7 (tujuh) rangkap ditambah sejumlah para pihak (beserta aslinya), beserta Soft Copy Permohonan/Gugatan kebagian Petugas PTSP kepaniteraan Perdata ;
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat)
Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-Skum
Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-Skum ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), yang telah diberikan nomor serta cap PN ;
Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-Skum
Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Lahat dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI ;
Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fhoto copy KTP) ;
Surat Gugatan 7 (tujuh) rangkap ditambah sejumlah para pihak (beserta aslinya), beserta Soft Copy Permohonan/Gugatan kebagian Petugas PTSP kepaniteraan Perdata ;
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat)
Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-Skum
Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-Skum ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), yang telah diberikan nomor serta cap PN ;
Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-Skum
Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Lahat dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI ;
Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fhoto copy KTP) ;
Surat Gugatan 7 (tujuh) rangkap ditambah sejumlah para pihak (beserta aslinya), beserta Soft Copy Permohonan/Gugatan kebagian Petugas PTSP kepaniteraan Perdata ;
Lampirkan photo copy Putusan ;
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat)
Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-Skum
Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-Skum ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), yang telah diberikan nomor serta cap PN ;
Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-Skum
Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Lahat dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI ;
Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fhoto copy KTP) ;
Surat Gugatan 7 (tujuh) rangkap ditambah sejumlah para pihak (beserta aslinya), beserta Soft Copy Permohonan/Gugatan kebagian Petugas PTSP kepaniteraan Perdata ;
Lampirkan photo copy Putusan ;
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat)
Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-Skum
Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-Skum ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), yang telah diberikan nomor serta cap PN;
Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-Skum
Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Lahat dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI ;
Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fhoto copy KTP) ;
Surat Gugatan 7 (tujuh) rangkap ditambah sejumlah para pihak (beserta aslinya), beserta Soft Copy Permohonan/Gugatan kebagian Petugas PTSP kepaniteraan Perdata ;
Lampirkan photo copy Putusan ;
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat)
Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-Skum
Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-Skum ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), yang telah diberikan nomor serta cap PN ;
Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-Skum
Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
Pihak yang mengajukan harus satu lawan satu ;
Alamat para pihak harus di wilayah pekanbaru bukan delegasi ;
Kerugian yang diajukan harus dibawah 500 juta
Dalam proses mengajukan gugatan sederhana harus disertai bukti ;
Dalam mengajukan gugatan sederhana boleh dikuasakan oleh kuasa hukum melainkan harus prinsipal sendiri (Kuasa Hukum mendampingi di persidangan);
Membawa 5 rangkap gugatan;
Melampirkan Kuasa jika menggunakan Kuasa Hukum;
Foto copy KTP
Foto copy KK
Foto copy AKTE KELAHIRAN
Foto copy SURAT NIKAH
Foto copy PASPORT /IJAZAH
Foto copy Surat-Surat Yang Berkaitan Dengan Nama
PERMOHONAN Yang Ditandatangani Di Atas Materai 6000
Sertakan softcopy dari permohonan tersebut
Foto copy KTP ORANG TUA
Foto copy KK
Foto copy AKTE KELAHIRAN
Foto copy SURAT NIKAH
PERMOHONAN Yang Ditandatangani Di Atas Materai 6000
Sertakan softcopy dari permohonan tersebut
(Orang Tua Angkat)
Foto copy KTP
Foto copy KK
Foto copy Surat Nikah
Foto copy Surat Penyerahan Anak yg dikatahui Lurah
(Orang Tua Kandung)
Foto copy KTP
Foto copy KK
Foto copy Surat Nikah
Foto copy Akte Kelahiran Anak
PERMOHONAN Yang Ditandatangani Di Atas Materai 6000
Sertakan softcopy dari permohonan tersebut
Foto copy KTP
Foto copy KK
Foto copy Akte Kelahiran Anak di Bawah Umur
Foto copy Surat Nikah
Foto copy Akte Kematian
Foto copy Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Camat
Sertifikat yang akan dijual/diagunkan
PERMOHONAN Yang Ditandatangani Di Atas Materai 6000
Sertakan softcopy dari permohonan tersebut
Foto copy KTP
Foto copy KK
Foto copy Surat Nikah dari Gereja
Foto copy Surat Ket. Lahir
Foto copy Akte Kematian -
PERMOHONAN Yang Ditandatangani Di Atas Materai 6000
Sertakan softcopy dari permohonan tersebut
Foto copy KTP
Foto copy KK
Foto copy Surat Nikah dari Gereja
Foto copy Surat Ket. Lahir
Foto copy Akte Kematian -
PERMOHONAN Yang Ditandatangani Di Atas Materai 6000
Sertakan softcopy dari permohonan tersebut
Foto copy KTP
Foto copy KK
Foto copy Surat Keterangan yang menyatakan ada hubungan keluarga
Foto copy Surat Kuasa dari Sdr yang lainnya
Foto copy Surat keterangan dari dokter
Sertifikat yang akan dijual/diagunkan
PERMOHONAN Yang Ditandatangani Di Atas Materai 6000
Sertakan softcopy dari permohonan tersebut
Foto copy KTP
Foto copy KK
Foto copy KTP orang yang hilang
Foto copy Surat hubungan keluarga / surat keterangan ahli waris
Lapor Polisi
PERMOHONAN Yang Ditandatangani Di Atas Materai 6000
Sertakan softcopy dari permohonan tersebut
Foto copy KTP
Foto copy KK
Foto copy Akte Kelahiran Anak di Bawah Umur
Foto copy Surat Nikah
Foto copy Akte Kematian
Foto copy Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Camat
Foto copy buku bank
PERMOHONAN Yang Ditandatangani Di Atas Materai 6000
Sertakan softcopy dari permohonan tersebut
Mengecek apakah waktu untuk mengajukan upaya hukum Banding masih dalam tenggang waktu
Menerima permohonan banding dari in person atau kuasanya
Merinci biaya banding
Membuat akta permohonan banding
Menandatangani akta ke panitera dan memberikan arsip kepada inperson atau kuasanya
Mengecek apakah waktu untuk mengajukan upaya hukum kasasi masih dalam tenggang waktu
Menerima permohonan kasasi dari in person atau kuasanya
Merinci biaya kasasi
Membuat akta permohonan kasasi
Menandatangani akta ke panitera dan memberikan arsip kepada inperson atau kuasanya
Mengecek apakah waktu untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali masih dalam tenggang waktu
Menerima permohonan peninjauan kembali dari in person atau kuasanya
Merinci biaya peninjauan kembali
Membuat akta permohonan peninjaun kembali
Menandatangani akta ke panitera dan memberikan arsip kepada inperson atau kuasanya
Menerima memori dan kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali yang disertai dengan softcopy
Membuatkan tanda terima memori dan tanda terima memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
Menanda tangani tanda terima memori dan kontra memori kepada panitera dan memberikan arsip kepada kuasanya / inperson
Pihak atau kuasa yang bersangkutan
Mengecek perkaranya di SIPP apakah kedua belah pihak hadir
Membawa surat pengembalian sisa panjar yang sudah di surati oleh kasir
Mengecek pada SIPP apakah perkaranya sudah diminutasikan
Jika pihak atau kuasa tidak harir di waktu putusan maka harus membawa relaas pemberitahuan isi putusan
Mengecek berkas yang bersangkutan
Fotocopy dan diberi materai
Tanda tangan panitera
Perkara tersebut sudah selesai
Membawa bukti skum yang sudah di beri nomor perkara