Pelayanan Informasi Perdata

1. GUGATAN UMUM | 15 Menit | Sesuai Radius

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Lahat dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI ;

  2. Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fhoto copy KTP) ;

  3. Surat Gugatan 7 (tujuh) rangkap ditambah sejumlah para pihak (beserta aslinya), beserta Soft Copy Permohonan/Gugatan kebagian Petugas PTSP kepaniteraan Perdata ;

  4. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat)

  5. Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-Skum

  6. Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-Skum ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), yang telah diberikan nomor serta cap PN ;

  7. Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-Skum

  8. Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;

  9. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;

  10. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

2. GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP EKSEKUSI | 15 Menit | Sesuai Radius

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Lahat dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI ;

  2. Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fhoto copy KTP) ;

  3. Surat Gugatan 7 (tujuh) rangkap ditambah sejumlah para pihak (beserta aslinya), beserta Soft Copy Permohonan/Gugatan kebagian Petugas PTSP kepaniteraan Perdata ;

  4. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat)

  5. Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-Skum

  6. Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-Skum ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), yang telah diberikan nomor serta cap PN ;

  7. Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-Skum

  8. Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;

  9. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;

  10. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

3. GUGATAN VERZET ATAS PUTUSAN VERSTEK | 15 Menit | Sesuai Radius

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Lahat dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI ;

  2. Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fhoto copy KTP) ;

  3. Surat Gugatan 7 (tujuh) rangkap ditambah sejumlah para pihak (beserta aslinya), beserta Soft Copy Permohonan/Gugatan kebagian Petugas PTSP kepaniteraan Perdata ;

  4. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat)

  5. Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-Skum

  6. Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-Skum ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), yang telah diberikan nomor serta cap PN ;

  7. Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-Skum

  8. Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;

  9. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;

  10. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

4. GUGATAN KPPU | 15 Menit | Sesuai Radius

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Lahat dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI ;

  2. Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fhoto copy KTP) ;

  3. Surat Gugatan 7 (tujuh) rangkap ditambah sejumlah para pihak (beserta aslinya), beserta Soft Copy Permohonan/Gugatan kebagian Petugas PTSP kepaniteraan Perdata ;

  4. Lampirkan photo copy Putusan ;

  5. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat)

  6. Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-Skum

  7. Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-Skum ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), yang telah diberikan nomor serta cap PN ;

  8. Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-Skum

  9. Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;

  10. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;

  11. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

5. GUGATAN BPSK | 15 Menit | Sesuai Radius

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Lahat dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. 1Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI ;

  2. Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fhoto copy KTP) ;

  3. Surat Gugatan 7 (tujuh) rangkap ditambah sejumlah para pihak (beserta aslinya), beserta Soft Copy Permohonan/Gugatan kebagian Petugas PTSP kepaniteraan Perdata ;

  4. Lampirkan photo copy Putusan ;

  5. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat)

  6. Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-Skum

  7. Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-Skum ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), yang telah diberikan nomor serta cap PN;

  8. Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-Skum

  9. Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;

  10. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;

  11. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

6. GUGATAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) | 15 Menit | Sesuai Radius

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Lahat dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Jika pendaftaran gugatan melalui Kuasa Hukum (advokat) harus mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-COURT Mahkamah Agung RI ;

  2. Jika pendaftaran gugatan tidak melalui Kuasa Hukum maka person memberikan kelengkapan identitas Penggugat (fhoto copy KTP) ;

  3. Surat Gugatan 7 (tujuh) rangkap ditambah sejumlah para pihak (beserta aslinya), beserta Soft Copy Permohonan/Gugatan kebagian Petugas PTSP kepaniteraan Perdata ;

  4. Lampirkan photo copy Putusan ;

  5. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat)

  6. Untuk mengetahui besarnya panjar biaya perkara menggunakan e-Skum

  7. Setelah kelengkapan Surat Gugatan maka Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti e-Skum ke kasir untuk mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), yang telah diberikan nomor serta cap PN ;

  8. Membayar biaya perkara Gugatan yang telah dihitung sesuai dengan e-Skum

  9. Penggugat / Kuasa Hukumnya mengembalikan Slip setoran Bank kepada Kasir untuk dibukukan;

  10. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;

  11. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

7. MENGAJUKAN GUGATAN SEDERHANA | 15 Menit | Sesuai Radius

  1. Pihak yang mengajukan harus satu lawan satu ;

  2. Alamat para pihak harus di wilayah pekanbaru bukan delegasi ;

  3. Kerugian yang diajukan harus dibawah 500 juta

  4. Dalam proses mengajukan gugatan sederhana harus disertai bukti ;

  5. Dalam mengajukan gugatan sederhana boleh dikuasakan oleh kuasa hukum melainkan harus prinsipal sendiri (Kuasa Hukum mendampingi di persidangan);

  6. Membawa 5 rangkap gugatan;

  7. Melampirkan Kuasa jika menggunakan Kuasa Hukum;

8. PERMOHONAN GANTI NAMA PEMOHON | 15 Menit | Rp 110.000,-

  1. Foto copy KTP

  2. Foto copy KK

  3. Foto copy AKTE KELAHIRAN

  4. Foto copy SURAT NIKAH

  5. Foto copy PASPORT /IJAZAH

  6. Foto copy Surat-Surat Yang Berkaitan Dengan Nama

  7. PERMOHONAN Yang Ditandatangani Di Atas Materai 6000

  8. Sertakan softcopy dari permohonan tersebut

9. PERMOHONAN GANTI NAMA ANAK PEMOHON | 15 Menit | Rp 120.000,-

  1. Foto copy KTP ORANG TUA

  2. Foto copy KK

  3. Foto copy AKTE KELAHIRAN

  4. Foto copy SURAT NIKAH

  5. PERMOHONAN Yang Ditandatangani Di Atas Materai 6000

  6. Sertakan softcopy dari permohonan tersebut

10. PERMOHONAN ADOPSI ANAK | 15 Menit | Rp 110.000,-

(Orang Tua Angkat)

  1. Foto copy KTP

  2. Foto copy KK

  3. Foto copy Surat Nikah

  4. Foto copy Surat Penyerahan Anak yg dikatahui Lurah


(Orang Tua Kandung)

  1. Foto copy KTP

  2. Foto copy KK

  3. Foto copy Surat Nikah

  4. Foto copy Akte Kelahiran Anak


PERMOHONAN Yang Ditandatangani Di Atas Materai 6000

Sertakan softcopy dari permohonan tersebut

11. PERMOHONAN PERWALIAN ANAK DIBAWAH UMUR | 15 Menit | Rp 110.000,-

  1. Foto copy KTP

  2. Foto copy KK

  3. Foto copy Akte Kelahiran Anak di Bawah Umur

  4. Foto copy Surat Nikah

  5. Foto copy Akte Kematian

  6. Foto copy Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Camat

  7. Sertifikat yang akan dijual/diagunkan

  8. PERMOHONAN Yang Ditandatangani Di Atas Materai 6000

  9. Sertakan softcopy dari permohonan tersebut

12. PERMOHONAN PENGESAHAN PERKAWINAN | 15 Menit | Rp 110.000,-

  1. Foto copy KTP

  2. Foto copy KK

  3. Foto copy Surat Nikah dari Gereja

  4. Foto copy Surat Ket. Lahir

  5. Foto copy Akte Kematian -

  6. PERMOHONAN Yang Ditandatangani Di Atas Materai 6000

  7. Sertakan softcopy dari permohonan tersebut

13. PERMOHONAN PENGESAHAN PERKAWINAN | 15 Menit | Rp 110.000,-

  1. Foto copy KTP

  2. Foto copy KK

  3. Foto copy Surat Nikah dari Gereja

  4. Foto copy Surat Ket. Lahir

  5. Foto copy Akte Kematian -

  6. PERMOHONAN Yang Ditandatangani Di Atas Materai 6000

  7. Sertakan softcopy dari permohonan tersebut

14. PERMOHONAN WALI PENGAMPU | 15 Menit | Rp 110.000,-

  1. Foto copy KTP

  2. Foto copy KK

  3. Foto copy Surat Keterangan yang menyatakan ada hubungan keluarga

  4. Foto copy Surat Kuasa dari Sdr yang lainnya

  5. Foto copy Surat keterangan dari dokter

  6. Sertifikat yang akan dijual/diagunkan

  7. PERMOHONAN Yang Ditandatangani Di Atas Materai 6000

  8. Sertakan softcopy dari permohonan tersebut

15. PERMOHONAN ORANG HILANG | 15 Menit | Rp 110.000,-

  1. Foto copy KTP

  2. Foto copy KK

  3. Foto copy KTP orang yang hilang

  4. Foto copy Surat hubungan keluarga / surat keterangan ahli waris

  5. Lapor Polisi

  6. PERMOHONAN Yang Ditandatangani Di Atas Materai 6000

  7. Sertakan softcopy dari permohonan tersebut

16. PERMOHONAN UNTUK MENGAGUNKAN DI BANK | 15 Menit | Rp 110.000,-

  1. Foto copy KTP

  2. Foto copy KK

  3. Foto copy Akte Kelahiran Anak di Bawah Umur

  4. Foto copy Surat Nikah

  5. Foto copy Akte Kematian

  6. Foto copy Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Camat

  7. Foto copy buku bank

  8. PERMOHONAN Yang Ditandatangani Di Atas Materai 6000

  9. Sertakan softcopy dari permohonan tersebut

17. PENDAFTARAN PERMOHONAN BANDING | 15 Menit | Sesuai Radius

  1. Mengecek apakah waktu untuk mengajukan upaya hukum Banding masih dalam tenggang waktu

  2. Menerima permohonan banding dari in person atau kuasanya

  3. Merinci biaya banding

  4. Membuat akta permohonan banding

  5. Menandatangani akta ke panitera dan memberikan arsip kepada inperson atau kuasanya

18. PENDAFTARAN PERMOHONAN KASASI | 15 Menit | Sesuai Radius

  1. Mengecek apakah waktu untuk mengajukan upaya hukum kasasi masih dalam tenggang waktu

  2. Menerima permohonan kasasi dari in person atau kuasanya

  3. Merinci biaya kasasi

  4. Membuat akta permohonan kasasi

  5. Menandatangani akta ke panitera dan memberikan arsip kepada inperson atau kuasanya

19. PENDAFTARAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI | 15 Menit | Sesuai Radius

  1. Mengecek apakah waktu untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali masih dalam tenggang waktu

  2. Menerima permohonan peninjauan kembali dari in person atau kuasanya

  3. Merinci biaya peninjauan kembali

  4. Membuat akta permohonan peninjaun kembali

  5. Menandatangani akta ke panitera dan memberikan arsip kepada inperson atau kuasanya

20. MENERIMA MEMORI/KONTRA MEMORI BANDING, KASASI DAN PK | 15 Menit | Tidak Ada Biaya

  1. Menerima memori dan kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali yang disertai dengan softcopy

  2. Membuatkan tanda terima memori dan tanda terima memori banding, kasasi dan peninjauan kembali

  3. Menanda tangani tanda terima memori dan kontra memori kepada panitera dan memberikan arsip kepada kuasanya / inperson

21. MENERIMA PERMOHONAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR | 15 Menit | Tidak Ada Biaya

  1. Pihak atau kuasa yang bersangkutan

  2. Mengecek perkaranya di SIPP apakah kedua belah pihak hadir

  3. Membawa surat pengembalian sisa panjar yang sudah di surati oleh kasir

22. PERMOHONAN DAN PENGAMBILAN PUTUSAN | 06 Jam | PNBP

  1. Mengecek pada SIPP apakah perkaranya sudah diminutasikan

  2. Jika pihak atau kuasa tidak harir di waktu putusan maka harus membawa relaas pemberitahuan isi putusan

  3. Mengecek berkas yang bersangkutan

  4. Fotocopy dan diberi materai

  5. Tanda tangan panitera

23. PERMOHONAN PENGAMBILAN UANG HASIL EKSEKUSI DAN UANG KONSINYASI | 15 Menit | Tidak Ada Biaya

  1. Perkara tersebut sudah selesai

  2. Membawa bukti skum yang sudah di beri nomor perkara