Pelayanan Informasi Hukum

1. PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIPIDANA | ± 30 menit | Rp. 10.000,-

Pendaftaran Permohonan secara online. https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id

Print bukti pendaftaran permohonan untuk diserahkan kepada petugas pelayanan

Catatan :

Lamanya pelayanan

Biaya administrasi (PNBP) : Rp. 10.000,-

2. PERMOHONAN PENGESAHAN AHLI WARIS/WAARMEKING | ± 185 menit | Rp. 10.000,-

  1. Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri

  2. Surat Kuasa (apabila diwakilkan kepada salah satu Ahli Waris)

  3. Surat keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat

  4. Fotocopy Surat Nikah / Akta Nikah

  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk

  6. Fotocopy Kartu Keluarga

  7. Fotocopy Akta Kelahiran anak-anak baik Dewasa atau belum

  8. Fotocopy Surat kematian / Akta kematian

  9. Fotocopy Buku tabungan / Deposito atas nama Almarhum

Catatan :

  1. Surat-surat berupa Fotocopy diberi materai Rp. 6.000, 00 dan dicap di kantor POS

  2. Surat-surat berupa Fotocopy ASLInya harus diperlihatkan (untuk disesuaikan dengan copynya)

  3. Lamanya pelayanan ± 185 menit

  4. Biaya administrasi (PNBP) : Rp. 10.000,-

3. PERMOHONAN SURAT KUASA INSIDENTIL | ± 170 menit | Rp. 10.000,-

  1. Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri

  2. Surat Kuasa dari yang memberi kuasa kepada Penerima Kuasa

  3. Surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan ada hubungan Keluarga dari yang memberi kuasa kepada yang diberi kuasa

  4. Fotocopy Gugatan/Permohonan (apabila telah didaftarkan)

  5. Fotocopy KTP & Kartu Keluarga

  6. Foto Copy Surat Nikah (Orang Tua)

  7. Foto Copy Akta Kelahiran


Catatan :

  1. Surat-surat berupa Fotocopy diberi materai Rp. 6.000, 00 dan dicap di kantor POS

  2. Surat-surat berupa Fotocopy ASLInya harus diperlihatkan (untuk disesuaikan dengan copynya)

  3. Lamanya pelayanan ± 170 menit

  4. Biaya administrasi (PNBP) : Rp. 10.000,-

4. SYARAT PENDAFTARAN CV, UD, FIRMA DLL | ± 70 menit | Rp. 10.000,-

  1. Akta asli CV, UD, FIRMA DLL yang akan didaftarkan

  2. Foto Copy Akta

  3. NPWP Perusahaan

  4. Kedudukan Perusahaan harus berada di wilayah LAHAT


Catatan :

  1. Lamanya pelayanan ± 70 menit

  2. Biaya administrasi (PNBP) : Rp. 10.000,-

5. PENDAFTARAN SURAT KUASA | ± 115 menit | Rp. 10.000,-

  1. Surat Kuasa Asli

  2. Foto Copy Surat Kuasa (3 rangkap)

  3. Foto Copy KTA (Kartu Tanda Anggota)

  4. Foto Copy Berita Acara Sumpah (BAS)


Catatan :

Lamanya pelayanan ± 115 menit

Biaya administrasi (PNBP) : Rp. 10.000,-

6. PERMOHONAN SURAT IZIN YANG DITANDATANGANI KETUA PENGADILAN UNTUK MELAKSANAKAN PENELITIAN DAN RISET | ± 35 menit | Tidak Ada Biaya

  1. Surat Permohonan yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Lahat

Catatan :

  1. Lamanya pelayanan ± 35 menit

7. PERMOHONAN KETERANGAN DATA PERKARA DAN PUTUSAN PERKARA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP | ± 170 menit | Tidak Ada Biaya

  1. Surat Permohonan yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Lahat

Catatan :

  1. Lamanya pelayanan ± .... menit

8. PERMOHONAN INFORMASI DAN MEMBERIKAN INFORMASI SESUAI SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1-144 | ± 30 menit | Tidak ada Biaya

-

9. INFORMASI JADWAL PERSIDANGAN SETIAP HARI KEPADA PARA PIHAK YANG BERKEPENTINGAN | ± 5 menit | Tidak Ada Biaya

-

10. PENANGANAN PENGADUAN/SIWAS–MARI | ± 30 menit | Tidak ada Biaya

-