Pelayanan Informasi Hukum
1. PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIPIDANA | ± 30 menit | Rp. 10.000,-
Pendaftaran Permohonan secara online. https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
Print bukti pendaftaran permohonan untuk diserahkan kepada petugas pelayanan
Catatan :
Lamanya pelayanan
Biaya administrasi (PNBP) : Rp. 10.000,-
2. PERMOHONAN PENGESAHAN AHLI WARIS/WAARMEKING | ± 185 menit | Rp. 10.000,-
Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Surat Kuasa (apabila diwakilkan kepada salah satu Ahli Waris)
Surat keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat
Fotocopy Surat Nikah / Akta Nikah
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Kelahiran anak-anak baik Dewasa atau belum
Fotocopy Surat kematian / Akta kematian
Fotocopy Buku tabungan / Deposito atas nama Almarhum
Catatan :
Surat-surat berupa Fotocopy diberi materai Rp. 6.000, 00 dan dicap di kantor POS
Surat-surat berupa Fotocopy ASLInya harus diperlihatkan (untuk disesuaikan dengan copynya)
Lamanya pelayanan ± 185 menit
Biaya administrasi (PNBP) : Rp. 10.000,-
3. PERMOHONAN SURAT KUASA INSIDENTIL | ± 170 menit | Rp. 10.000,-
Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Surat Kuasa dari yang memberi kuasa kepada Penerima Kuasa
Surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan ada hubungan Keluarga dari yang memberi kuasa kepada yang diberi kuasa
Fotocopy Gugatan/Permohonan (apabila telah didaftarkan)
Fotocopy KTP & Kartu Keluarga
Foto Copy Surat Nikah (Orang Tua)
Foto Copy Akta Kelahiran
Catatan :
Surat-surat berupa Fotocopy diberi materai Rp. 6.000, 00 dan dicap di kantor POS
Surat-surat berupa Fotocopy ASLInya harus diperlihatkan (untuk disesuaikan dengan copynya)
Lamanya pelayanan ± 170 menit
Biaya administrasi (PNBP) : Rp. 10.000,-
4. SYARAT PENDAFTARAN CV, UD, FIRMA DLL | ± 70 menit | Rp. 10.000,-
Akta asli CV, UD, FIRMA DLL yang akan didaftarkan
Foto Copy Akta
NPWP Perusahaan
Kedudukan Perusahaan harus berada di wilayah LAHAT
Catatan :
Lamanya pelayanan ± 70 menit
Biaya administrasi (PNBP) : Rp. 10.000,-
5. PENDAFTARAN SURAT KUASA | ± 115 menit | Rp. 10.000,-
Surat Kuasa Asli
Foto Copy Surat Kuasa (3 rangkap)
Foto Copy KTA (Kartu Tanda Anggota)
Foto Copy Berita Acara Sumpah (BAS)
Catatan :
Lamanya pelayanan ± 115 menit
Biaya administrasi (PNBP) : Rp. 10.000,-
6. PERMOHONAN SURAT IZIN YANG DITANDATANGANI KETUA PENGADILAN UNTUK MELAKSANAKAN PENELITIAN DAN RISET | ± 35 menit | Tidak Ada Biaya
Surat Permohonan yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Lahat
Catatan :
Lamanya pelayanan ± 35 menit
7. PERMOHONAN KETERANGAN DATA PERKARA DAN PUTUSAN PERKARA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP | ± 170 menit | Tidak Ada Biaya
Surat Permohonan yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Lahat
Catatan :
Lamanya pelayanan ± .... menit
8. PERMOHONAN INFORMASI DAN MEMBERIKAN INFORMASI SESUAI SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1-144 | ± 30 menit | Tidak ada Biaya
-
9. INFORMASI JADWAL PERSIDANGAN SETIAP HARI KEPADA PARA PIHAK YANG BERKEPENTINGAN | ± 5 menit | Tidak Ada Biaya
-
10. PENANGANAN PENGADUAN/SIWAS–MARI | ± 30 menit | Tidak ada Biaya
-