Whistle Blowing System (WBS) adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi dugaan pelanggaran, ketidakjujuran atau pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku ASN pada Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar. Pedoman Penanganan Pengaduan (WBS) selengkapnya dapat dibaca pada KMA Nomor 765 Tahun 2018, KMA Nomor 656 Tahun 2020, dan SOP Kementerian Agama Kab. Karanganyar Nomor 101.1/Kk.11.13/1/OT.01.4/01/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Whistle Blowing System di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar.
Pengaduan disampaikan kepada Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar secara lisan dan tertulis melalui meja pengaduan dan/ secara elektronik melalui media sosial kami (WhatsApp, email, DM Instagram/Facebook/Twitter, telepon, surat, maupun kotak pengaduan).
Pada prinsipnya semua penanganan pengaduan merupakan kewenangan Badan Pengawasan Kan.Kemenag Kab.Karanganyar. Badan Pengawasan dapat mendelegasikan kepada TIM Pengelola WBS dengan memperhatikan ketentuan berlaku.
Jam Kerja Pelayanan :
Senin-Kamis: 07.30 - 16.00 WIB
Jum'at: 07.30 - 16.30 WIB