PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KARANGANYAR
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KARANGANYAR
LAYANAN HALAL
Syarat Ajuan Halal Self-Declare/SEHATI:
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Pelaku Usaha memiliki akun SIHALAL
Memiliki Penyelia Halal
Dokumen Penyelia Halal (KTP, Daftar Riwayat Hidup, Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal)
KTP Pelaku Usaha
Email + Nomor HP Pelaku Usaha
Foto Produk (dilakukan dilokasi produksi)
Menyiapkan dokumen berisi informasi bahan & nama merk bahan yang digunakan, alur pembuatan produk, alamat lengkap tempat produksi dan outlet, modal awal, dan luas lahan produksi
*Apabila ada persyaratan yang belum dimiliki, bisa tetap mendaftar, akan coba kami bantu.
*Gratis (ditanggung pemerintah untuk UMK yang memenuhi syarat).
Daftar produk yang bisa mendaftar SELF-DECLARE
Syarat Ajuan Halal Reguler:
NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko
Pelaku Usaha memiliki akun SIHALAL
Memiliki Penyelia Halal
Dokumen Penyelia Halal (KTP, Daftar Riwayat Hidup, Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal)
KTP Pelaku Usaha
Email + Nomor HP Pelaku Usaha
Menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan SH Reguler. Dokumen-dokumen tersebut dapat diunduh di Dashboard Informasi BPJPH.
*Apabila ada persyaratan yang belum dimiliki, bisa tetap mendaftar, akan coba kami bantu.
Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2024 tentang Bidang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (Pasal 88 Ayat 2) dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 63B, disebutkan sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan Bahan dan/ proses produksinya.
Produk yang sertifikat halalnya terdahulu diterbitkan BUKAN oleh BPJPH maka wajib memproses ulang Sertifikasi Halal produk usahanya.
Sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH namun masih terdapat keterangan masa berlaku, dapat mengajukan revisi masa berlaku melalui website berikut. Dengan tata cara sebagai berikut:
Silakan login pada akun SIHALAL yang dulu dipakai untuk mendaftarkan produk usaha.
Setelah berhasil masuk, pilih menu Sertifikasi.
Klik Revisi SH untuk melanjutkan proses pengajuan revisi.
*Apabila ada persyaratan yang belum dimiliki, bisa tetap mendaftar, akan coba kami bantu.
*Format Surat Pernyataan dapat diakses disini.
Alur Pengaduan dan Informasi Halal:
a. Isi formulir berikut
b. Siapkan bukti dukung
Jenis Pengaduan dan Informasi:
Pengaduan terkait pelayanan yang tidak sesuai standar pelayanan
Pengaduan terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan jaminan produk halal
Permohonan informasi terkait jaminan produk halal
Apa itu Sertifikasi Halal?
> Sertifikasi halal merupakan fatwa tertulis yang diterbitkan oleh BPJPH untuk produk yang telah dinyatakan halal. Untuk memperoleh pernyataan halal tersebut, produk harus melalui proses pendaftaran, audit oleh LPH, maupun penetapan fatwa oleh MUI.
Apa itu LPH?
> LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal adalah bagian yang berwenang untuk melaksanakan Pemeriksaan dan Audit atas Kehalalan Produk yang diajukan oleh Pemilik Usaha melalui BPJPH.
Apa itu BPJPH?
> BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa itu Penyelia Halal?
> Bagian dari usaha yang bertanggung jawab penuh untuk mengawasi dan memastikan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan sesuai dengan kriteria jaminan produk halal dan syariat yang berlaku.
Apa itu Fatwa Halal MUI?
> Fatwa Halal MUI adalah ketetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Fatwa ini menjadi syarat untuk mengeluarkan Sertifikat Halal.
Apa itu NIB?
> NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem online single submission (OSS). NIB berfungsi sebagai bukti pendaftaran dan legalitas, sekaligus sebagai pintu masuk untuk berbagai izin usaha lain yang diperlukan.
Apa itu KBLI?
> KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang merupakan pengelompokkan usaha baik barang/jasa berdasarkan kode yang disusun oleh BPS. Kode ini terdiri dari 4-5 angka, dan menjadi penentu bidang usaha yang akan dicatat dalam OSS. Kode ini sebagai acuan dalam menerbitkan dokumen legalitas usaha. Kumpulan Kode KBLI dapat dilihat pada link berikut.
Produk Apa Saja yang Dapat Disertifikasi Halal?
> Produk yang dapat diterbitkan sertifikat halal diantaranya produk pangan, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan (bahan kimia, sabun, detergen, kulit, filter air, dsb), dll.
Apa Perbedaan Sertifikat Halal (SH) Self-Declare dengan SH Reguler?
> Hanya produk-produk tertentu (yang tidak mengandung bahan kritis) yang bisa mendaftar melalui jalur Self-Declare (Dapat dilihat pada KEPKABAN No. 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan).
>SH Self Declare: Produk tidak mengandung bahan kritis (seperti gelatin, enzim, atau bahan turunan hewani), usaha berskala kecil (omzet max. 500jt/tahun), proses produksi sederhana dan tidak bercampur dengan produk non halal, hanya berlaku untuk usaha perorangan/UMK berbadan hukum. (PP 39 Thn 2021)
>SH Reguler: Produk menggunakan bahan kritis yang telah ditelusuri kehalalannya, omzet usaha > 500jt/tahun, memiliki proses produksi kompleks, usaha berskala menengah atau besar, memiliki sistem manajemen halal yang harus diaudit oleh LPH dan BPJPH. (PP 39 Thn 2021)
Bagaimana Prosedur Sertifikasi Halal?
> SH Self Declare: Pelaku Usaha (PU) membuat pernyataan mandiri (self-declare) melalui sistem OSS/BPJPH dan diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
> SH Reguler: Melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), pemeriksaan dokumen, dan sidang fatwa MUI.
> Proses pendaftaran dapat diakses pada: Fitur Pendaftaran
Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal?
> Proses SH Self-Declare memerlukan waktu sekitar dua puluh satu (21) hari kerja. Ketentuan waktu tersebut juga bergantung pada proses kecepatan Pelaku Usaha dalam melengkapi dokumen dan melakukan perbaikan, maupun keberjalanan proses yang terjadi.
> Proses SH Reguler memerlukan waktu 1-3 bulan, bergantung pada kompleksitas produk dan kesiapan dokumen.
Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikasi Halal?
> Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2024 tentang Bidang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (Pasal 88 Ayat 2) dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 63B, disebutkan sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan Bahan dan/ proses produksinya.
Apakah Sertifikasi Halal Dikenakan Biaya? Jika Ya, berapa Biaya Sertifikasi Halal?
> Sertifikasi halal Self-Declare GRATIS (ditanggung pemerintah untuk UMK yang memenuhi syarat). Sedangkan sertifikasi dengan proses Reguler, sesuai brosur dari BPJPH berikut:
Usaha Mikro & Kecil: Rp. 300.000 - Rp. 350.000
Usaha Menengah: Rp. 5.000.000 - Rp. 21.125.000
Usaha Besar: Rp. 12.500.000 - Rp. 21.125.000
Apakah produk Non-Halal wajib memiliki keterangan?
> Ya. Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014, Pasal 92, menyebutkan bahwa, Pelaku Usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, WAJIB mencantumkan keterangan tidak halal. Keterangan tidak halal dapat berupa gambar, tanda, dan atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, atau bagian tertentu pada produk. Lebih lanjut, pada Pasal 93 menjelaskan, keterangan tidak halal, WAJIB menggunakan ditulis dengan warna yang berbeda pada daftar komposisi bahan, misalnya dengan warna merah.
> Pada PERKA BPOM tentang Label Pangan Olahan Nomor 31 Tahun 2018 Bagian 10 (Asal Usul Bahan Pangan Tertentu) Pasal 40, juga menyatakan, pangan olahan yang diproduksi pada fasilitas yang bersinggungan dengan babi atau menggunakan babi, harus mencantumkan keterangan bahwa proses bersinggungan dengan fasilitas bersama yang bersumber dari babi atau harus diberi keterangan bahwa 'Mengandung BABI' dan diberi gambar babi, ditulis dengan warna merah dalam kotak merah dengan dasar putih.
> Daftar Produk yang WAJIB ber-SERTIFIKAT HALAL, TIDAK WAJIB ber-SERTIFIKAT HALAL, dan regulasi-regulasi tentang Non-Halal tersebut, dapat diakses pada:
> KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang merupakan pengelompokkan usaha baik barang/jasa berdasarkan kode yang disusun oleh BPS. Kode ini terdiri dari 4-5 angka, dan menjadi penentu bidang usaha yang akan dicatat dalam OSS. Kode ini sebagai acuan dalam menerbitkan dokumen legalitas usaha. Kumpulan Kode KBLI dapat dilihat pada link berikut.
Jam Kerja Pelayanan :
Senin-Kamis: 07.30 - 16.00 WIB
Jum'at: 07.30 - 16.30 WIB