Unit Pelayanan : Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren)
Persyaratan Administratif
Surat permohonan rekomendasi dari Lembaga (Ponpes/MDT/LPQ) ke Kemenag Kabupaten (asli/ stempel basah)
Surat pengantar dan pendahuluan proposal
Profil Lembaga sesuai dengan data lembaga di form emis
Rencana anggaran dan biaya (RAB)
Fotokopi sertifikat tanah wakaf/ ikrar wakaf sesuai permohonan proposal
Fotokopi piagam ijin operasional ( ijop ) lembaga
Fotokopi sk Kemenkumham
Fotokopi npwp lembaga
Foto bangunan Lembaga
Foto papan nama lembaga
Foto keadaan lembaga
Foto kegiatan
Foto lokasi yang diajukan untuk proposal
Fotokopi rekening lembaga
Struktur organisasi lembaga
Sistem, mekanisme, dan prosedur
Pengguna layanan mengajukan proposal dengan syarat tersebut diserahkan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Kantor Kemenag Kabupaten Banjarnegara
Pengguna layanan menunggu hasil verifikasi dokumen persyaratan
Pengguna layanan menerima surat Rekomendasi
Jangka waktu pelayanan
Maksimal 3 (tiga) Hari kerja sejak berkas lengkap di terima
Biaya/tarif
Tidak di pungut biaya/ Gratis
Produk pelayanan
Surat Rekomendasi Bantuan
Jenis Pelayanan
Offline
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara Jl. Tentara Pelajar No. 44 Sokanandi-Banjarnegara