Unit Pelayanan : Seksi Kepegawaian
Deskripsi
Cuti adalah keadaaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
1. CUTI TAHUNAN
2. CUTI BESAR
3. CUTI SAKIT
6. CUTI BERSAMA
7. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
1. CUTI TAHUNAN
2. CUTI SAKIT
4. CUTI BERSAMA
Berdasarkan pada
BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Dokumen Persyaratan
Blangko Permohonan & Pemberian Cuti ASN :
Untuk cuti melahirkan ditambahkan : Surat Keterangan Bersalin Dari Bidan/Rumah Sakit
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan melalui PTSP dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan
Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari sejak berkas lengkap di terima
Biaya/Tarif
Tidak di pungut biaya/ Gratis
Jenis Pelayanan
Offline