Unit Pelayanan : Seksi Kepegawaian
Per BKN RI Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Deskripsi
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.
Dokumen Persyaratan
1. SK kenaikan pangkat terakhir
2. SK jabatan terakhir
3. Sertifikat uji kempetensi (bagi yang akan naik ke jenjang jabatan)
4. SKP 2 tahun terakhir
5. Dokumen PAK bagi jabatan fungsional
*PAK
Dokumen PAK terdiri dari :
1. PAK konvensional terakhir
2. PAK integrasi tahun 2022
3. PAK konversi tahun 2023
4. PAK konversi tahun 2024
5. PAK konversi tahun 2025 (apabila nilai PAK konversi tahun 2024 belum mencukupi)
Usulan dilakukan dengan mengisi link sesuai dengan sistem mekanisme dan prosedur yang berlaku
Biaya/Tarif
Tidak di pungut biaya/ Gratis
Jenis Pelayanan
Online