Unit Pelayanan : Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren)
Persyaratan Administratif
Akta Notaris
Piagam Statistik Pesantren (PSP)
Surat Keterangan Pimpinan Pesantren yang menyatakan bahwa Pendidikan Diniyah Formal didirikan di lingkungan pesantren
Denah lokasi
Struktur organisasi pengelola pesantren
Surat izin Pendirian Pesantren (telah beroperasi minimal 5 tahun)
Rencana Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal
Daftar Rekap Data pendidik (minimal 5 orang) dan tenaga kependidikan (minimal 2 orang)
Daftar Rekap Data sarana dan prasarana
Rencana Anggaran Belanja yang memuat rencana sumber pendanaan untuk 1 tahun pelajaran berikutnya
Dokumen Pembelajaran (Sistem Evaluasi Pendidikan)
Dokumen Kalender Pendidikan
Surat Keterangan Pimpinan Pesantren yang menyatakan bahwa mempunyai santri mukim minimal 250 orang
Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Sistem, mekanisme, dan prosedur
Pengguna layanan mendaftar secara online pada website https://ijoppdma.kemenag.go.id/ untuk mendapat user untuk login ke aplikasi.
Pengguna layanan mengunggah dokumen persyaratan pada link https://ijoppdma.kemenag.go.id/
Pengguna layanan akan mendapat informasi Jika ternyata tidak memenuhi syarat maka akan ditolak, untuk selanjutnya harus diperbaiki kembali. Jika memenuhi persyaratan akan dilanjutkan proses berikutnya.
Pengguna layanan mengirimkan dokumen persyaratan fisik ke Kemenag Kabupaten.
Pengguna layanan menunggu hasil penilaian desk/asesmen kecukupan dan asesmen lapangan/visitasi.
Pengguna layanan menerima Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam terkait Izin Pendirian Pendidikan Diniyah Formal
Jangka waktu pelayanan
Pendaftaran dua bulan terhitung sejak lengkapnya dokumen usulan.
Satu bulan masa penilaian lembaga oleh tim assesor
Dua bulan visitasi oleh tim assesor, dan
Satu bulan Penerbitan KMA yang diproses melalui Biro Hukum Sekjen Kemenag
Biaya/tarif
Tidak di pungut biaya/ Gratis
Produk pelayanan
SK Izin Pendirian Pendidikan Diniyah Formal (PDF)
Jenis Pelayanan
Offline dan Online
Offline : Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara Jl. Tentara Pelajar No. 44 Sokanandi-Banjarnegara
Online : https://ijoppdma.kemenag.go.id/