Unit Pelayanan : Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren)
Persyaratan Administratif
Struktur Organisasi Pesantren yang menggambarkan garis hierarki Pesantren yang memperjelas fungsi dan kedudukan personalia dalam Pesantren.
Data Tenaga Pendidik yang menggambarkan tenaga pendidik sebagai guru/ustadz Pesantren.
Data Tenaga Kependidikan yang menggambarkan tenaga kependidikan sebagai penunjang penyelenggaraan Pesantren.
Data Santri yang menggambarkan santri yang tercatat dalam administrasi Pesantren (minimal 15 santri mukim).
Data Kurikulum yang menggambarkan daftar kurikulum Pesantren.
Daftar Kitab Kuning yang menggambarkan daftar kitab kuning yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
Surat Permohonan Izin Terdaftar Pesantren yang ditandatangani oleh Kiai/pimpinan pesantren, berkop, dan berstempel lembaga.
Formulir Pengajuan Izin Terdaftar Pesantren yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh kiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga.
Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh kiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga yang menyatakan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika, menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan/atau fungsi pemberdayaan masyarakat, memenuhi unsur Pesantren (arkanul ma’had), menjaga kekhasan atau keunikan tertentu dalam pengembangan kajian, keilmuan, keahlian dan keterampilan yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren, serta kebenaran data-data dan berkas pendaftaran keberadaan Pesantren yang dilampirkan.
Surat Keterangan Domisili Dari Kelurahan/Desa yang menerangkan kedudukan Pesantren.
Salinan Akta Notaris Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan.
SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri perseorangan, pimpinan Yayasan, pimpinan Ormas, atau pimpinan perkumpulan masyarakat.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri perseorangan atau pimpinan perkumpulan masyarakat.
Akta Notaris Organisasi Perkumpulan/AD-ART Ormas Islam bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam.
SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum Ormas bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam.
Bukti kepemilikan tanah yang terdapat nama kepemilikan/hak atas tanah sesuai kedudukan Pesantren yang didaftarkan (Sertifikat Hak Milik/Surat Tanah Girik/Letter C atau Sertifikat Tanah Wakaf/Akta Hibah Tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku) atas nama seseorang yang tercantum dalam struktur organisasi Pesantren atau Yayasan/Ormas pendiri Pesantren.
Ijazah/Syahadah bukti lulusan Pesantren/satuan pendidikan dengan kompetensi ilmu agama Islam sesuai nama pimpinan/pengasuh Pesantren.
Rekomendasi dari Ormas Keagamaan Islam yang terdaftar dan aktif sesuai domisili Pesantren.
Dokumentasi papan nama Pesantren menggambarkan keberadaan Pesantren.
Dokumentasi Asrama menggambarkan keberadaan pondok atau asrama tempat tinggal santri mukim.
Dokumentasi Masjid/Mushalla menggambarkan keberadaan masjid/mushalla tempat pelaksanaan ibadah dan pembelajaran santri dan dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat di sekitar Pesantren.
Dokumentasi Ruang Belajar menggambarkan keberadaan ruang belajar tempat aktivitas belajar- mengajar.
Dokumentasi foto dan video Aktivitas Pembelajaran Kitab Kuning menggambarkan aktivitas pembelajaran kitab kuning.
Dokumentasi Denah Pesantren menggambarkan letak lokasi dan bangunan Pesantren.
Dokumentasi Dapur menggambarkan kondisi tempat memasak kebutuhan makan santri.
Dokumentasi MCK menggambarkan kondisi tempat mandi cuci kakus dan sanitasi Pesantren.
Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk bagi pendaftaran keberadaan Pesantren cabang yang menginduk kepada Pesantren induk.
Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk dan/atau Pesantren Cabang bagi pendaftaran keberadaan Pesantren cabang yang akan bekerjasama dengan Pesantren lain, dengan salah satunya menentukan sebagai Pesantren Induk dan lainnya sebagai Pesantren Cabang.
Naskah Perjanjian Kerjasama bagi pendaftaran keberadaan Pesantren cabang yang akan bekerjasama dengan Pesantren lain, dengan salah satunya menentukan sebagai Pesantren Induk dan lainnya sebagai Pesantren Cabang.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
Pengguna layanan mendaftar secara online melalui laman: https://sitren.kemenag.go.id/
dengan memilih menu “Registrasi” pada halaman beranda
Pengguna layanan mengisi formulir isian dalam aplikasi
Pengguna layanan mengunggah seluruh dokumen persyaratan pendaftaran keberadaan Pesantren
Pengguna layanan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Pengguna layanan menunggu hasil verifikasi kelengkapan dokumen oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Pengguna layanan melengkapi dokumen Jika persyaratan dinyatakan tidak lengkap
Pengguna layanan menunggu hasil verifikasi kelengkapan dokumen oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Pengguna layanan mengambil surat Keputusan Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP) serta Piagam Statistik Pesantren (PSP) pada akun pengguna layanan.
Jangka waktu pelayanan
3 (tiga) Minggu sejak berkas lengkap di terima
Biaya/tarif
Tidak di pungut biaya/ Gratis
Produk pelayanan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren
Piagam Statistik Pesantren
Jenis Pelayanan
Offline dan Online
Offline : Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara Jl. Tentara Pelajar No. 44 Sokanandi-Banjarnegara
Online : https://sitren.kemenag.go.id/